Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Sumber dana Program Indonesia Pintar (PIP) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (serta Kementerian Agama untuk satuan pendidikan di bawah naungannya).
Dana tersebut disalurkan langsung oleh pemerintah kepada peserta didik yang memenuhi syarat (dari keluarga miskin atau rentan miskin) guna membantu kebutuhan personal pendidikan.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong sama sekali oleh guru atau pihak sekolah dengan alasan apa pun. Dana tersebut adalah hak penuh siswa miskin atau rentan untuk biaya personal pendidikan dan harus diterima secara utuh.
Guru atau pihak sekolah yang memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dikenai sanksi pidana serta sanksi administratif bagi institusi pendidikan.
Guru yang pernah tersandung kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
Pemotongan dana PIP adalah tindakan melanggar hukum dan kategori korupsi atau pungutan liar.
Syarat Administrasi: Syarat mutlak pengangkatan kepala sekolah menegaskan guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak pernah menjadi terpidana.
Sanksi Etis dan Hukum: Kasus pemotongan PIP mencoreng integritas moral yang wajib dimiliki seorang pemimpin satuan pendidikan.
Hal inilah yang terjadi di SDN 73 kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana oknum guru di SD ini diduga lakukan pemotongan dana PIP yang merugikan anak didik penerima program pemerintah tersebut.
Anehnya oknum guru yang bersangkutan inisial EP selaku guru P3K diduga tersandung masalah pemotongan dana PIP saat itu dan di ketahui sempat dilakukan pemanggilan di Polsek Pino raya atas laporan wali murid yang merasa dirugikan saat ini diangkat menjadi kepala sekolah SDN 81 Bengkulu Selatan.
Oknum guru P3K inisial EP diduga lakukan pemotongan PIP di SDN 73 yang saat ini menjadi kepala SDN 81 Bengkulu Selatan saat di konfirmasi terkait pemotongan PIP yang diduga dilakukan dirinya menyangkal adanya pemotongan tersebut, namun setelah kembali dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya ke polsek setempat atas laporan wali murid yang merasa dirugikan oknum guru P3K yang saat ini menjadi kepala sekolah tidak lagi memberikan jawaban alias bungkam.
Deky salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai pengangkatan EP sebagai kepala sekolah SDN 81 Bengkulu Selatan perlu dilakukan evaluasi, sebab dengan adanya kejadian dugaan pemotongan dana PIP anak di SDN 73 kala itu, di khawatirkan terjadi hal serupa di SDN 81 yang di pimpinnya saat ini.
“Kita patut menilai pengangkatan EP sebagai kepala sekolah SDN 81 Bengkulu Selatan terlalu di paksakan, terlebih yang bersangkutan di samping masih menyandang P3K, yang bersangkutan memiliki jejak rekam yang dinilai kurang baik saat masih menjadi guru P3K di SDN 73 yang diketahui permasalahan tersebut sempat bergulir ke aparat penegak hukum” ujar Deky.
Lebih lanjut Deky menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait atas pengangkatan EP sebagai kepala sekolah SDN 81 Bengkulu Selatan yang di nilai belum pantas dan meminta agar pengangkatan tersebut dapat di evaluasi kembali, tutupnya. (JN)




