Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Senin, 24 Agustus 2026 Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menggelar hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK) serta manajemen PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS).
Hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas persoalan dugaan pencemaran lingkungan sungai Air Selali di Kecamatan Pino Raya.
Persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut kondisi lingkungan serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.
Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, S.IP, dan diikuti Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman, SE, bersama jajaran anggota Komisi II.
Komisi II menegaskan bahwa persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele. DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui instansi terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mengambil tindakan secara tegas sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.
“Pemerintah daerah harus serius dalam mengambil tindakan terkait persoalan pencemaran lingkungan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Kami di Komisi II akan fokus melakukan pengawasan terhadap persoalan ini,” kata Ketua Komisi II.
Pemerintah daerah diharapkan tidak ragu mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. DPRD meminta agar mengedepankan keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencari solusi atas persoalan Sungai Air Selali.
Upaya penanganan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sesaat, tetapi juga memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat kedepannya.
Komisi II mengingatkan agar investor yang menjalankan aktivitas di wilayah Bengkulu Selatan mematuhi aturan. Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan, sementara disisi lain ada masyarakat yang dirugikan karena kerusakan lingkungan.
Langkah ini dilakukan DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan. (ADV/JN)




