Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 1 Jun 2024 23:00 WITA ·

Sandra Rondonuwu : Ontervensi Pemerintah Terhadap Harga Komoditi Pertanian Dibutuhkan, Guna Memutus Mata Rantai Praktek Calo


Sandra Rondonuwu : Ontervensi Pemerintah Terhadap Harga Komoditi Pertanian Dibutuhkan, Guna Memutus Mata Rantai Praktek Calo Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Peran Dinas Pertanian dan Peternakan agar mencari solusi sehingga para petani holtikultura bisa menentukan sendiri harga jual setiap hasil pertaniannya, dinilai menjadi sebuah keharusan dan wajib dilakukan,. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara saat memggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas Selasa (28/5/2024). Menurutnya, fakta selama ini penentuan harga jual hasil pertanian holtikultura khususnya komoditas bawang, rica, dan tomat (Barito), selalu ditentukan para calo pasar.

“Perlu ada intervensi pemerintah melalui Dinas terkait dalam hal harga bahan pokok masyarakat, sehingga monopoli calo terhadap harga tidak lagi terjadi,” kata Rondonuwu.

Juga menurut Politisi PDIP ini, akibat monopoli calo dalam penentuan harga Barito, petani yang notabene adalah pemilik justru tidak bisa berbuat banyak.“Harusnya ketika petani menjual hasil pertaniannya, maka harga yang ditawarkan adalah dari keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah. Bukan dari calo,” tegas Sharon panggilan akrab politisi yang selalu kritis saat bicara kepentingan masyarakat.

Upaya memutus mata rantai dari praktek-praktek yang merugikan petani ini, pihak Dinas diminta dapat bergerak cepat agar petani tidak lagi dibawa kendali para calo.“Dalam hal penetapan harga ketika sudah ada standar dari pemerintah maka itu yang dilakukan oleh petani dalam hal penetapan harga saat petani menjual komoditi pertanian,” imbuhnya. Sambil menuatakan Praktek penetapan harga komoditi pertanian oleh calo sudah berlangsung lama dan ini harus dihilangkan.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,482 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado