Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 21 Agu 2024 10:08 WITA ·

RPJPD Sulut Tahun 2025 – 2045 Terganjal Revisi Ranperda RT RW, Fraksi di DPRD Sulut Sepakat Dibahas Ketingkat Selanjutnya


RPJPD Sulut Tahun 2025 – 2045 Terganjal Revisi Ranperda RT RW, Fraksi di DPRD Sulut Sepakat Dibahas Ketingkat Selanjutnya Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Meski revisi Ranoerda RT RW masih belum tuntas namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi utara Selasa (20/8/2024), telah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Gubernur terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Silangen didampingi wakil ketua DPRD, Billy Lombok dan dihadiri Wakil Gubernur Steven OE Kandouw tersebut, mendapatkan tanggapan berbeda saat lima Fraksi yang ada di DPRD Sulut menyampaikan pemandangan umum. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Fabian Kaloh, saat menyampaikan pemandagan umum menyetujui Ranperda RPJPD dibahas kebih kanjut ketahap selanjitnya namun memnerijan catatan jika RT RW yang menjadi salah satu dasar penetapan RPJPD belum selesai direvisi.

Ranperda RT RW masih berproses di Kemendagri, dan itu harus segera diselesaikan untuk ditetapkan, sebab jika belum maka penetapan RPJPD belum dapat dilakukan,” kata Fabian Kaloh.

Juga Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Nick A Lomban, Fraksi Partai Golkar oleh Aggota Meyke Lavarence, Fraksi Demokrat,oleh Ketua Fraksi Hendry Walukow dan Fraksi Nyiur Melambai oleh Amir Liouto sepakat menerima Ranperda RPJPD Sulut tahun 2025-20245 dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Seperti diketahui, Surat instruksi Kemendagri Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) mewajibkan agar DPRD dan Gubernur menetapkan RPJPD 2025-2045 di minggu pertama bulan Agustus. Dengan semangat mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan Indonesia Emas 2045. RPJPD adalah acuan Pemerintahan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun kedepan,(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,473 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Banggar DPRD DKI Jakarta Kunjungi DPRD Sulut. Fransiscus Silangen : Strategis Untuk memperkuat sinergitas antarlembaga legislatif

18 Juli 2026 - 18:38 WITA

Wilayah Tempat Tinggal Terancam, Warga Makawidei Berorasi di Kantor DPRD Suiut

16 Juli 2026 - 10:20 WITA

Angelia Regina Wenas : Fraksi Demokrat Setuju Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

14 Juli 2026 - 21:34 WITA

Anggota DPRD Sulut Irene Golda Pinontoan Beri Apresiasi Kota Manado di HUT ke 403 Tahun

14 Juli 2026 - 20:36 WITA

Stela Runtuwene : Kasus Dokter PPDS, DPRD Akan Gelar RDP

13 Juli 2026 - 15:18 WITA

Trending di Manado