Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Sulut · 21 Agu 2024 10:08 WITA ·

RPJPD Sulut Tahun 2025 – 2045 Terganjal Revisi Ranperda RT RW, Fraksi di DPRD Sulut Sepakat Dibahas Ketingkat Selanjutnya


RPJPD Sulut Tahun 2025 – 2045 Terganjal Revisi Ranperda RT RW, Fraksi di DPRD Sulut Sepakat Dibahas Ketingkat Selanjutnya Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Meski revisi Ranoerda RT RW masih belum tuntas namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi utara Selasa (20/8/2024), telah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Gubernur terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Silangen didampingi wakil ketua DPRD, Billy Lombok dan dihadiri Wakil Gubernur Steven OE Kandouw tersebut, mendapatkan tanggapan berbeda saat lima Fraksi yang ada di DPRD Sulut menyampaikan pemandangan umum. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Fabian Kaloh, saat menyampaikan pemandagan umum menyetujui Ranperda RPJPD dibahas kebih kanjut ketahap selanjitnya namun memnerijan catatan jika RT RW yang menjadi salah satu dasar penetapan RPJPD belum selesai direvisi.

Ranperda RT RW masih berproses di Kemendagri, dan itu harus segera diselesaikan untuk ditetapkan, sebab jika belum maka penetapan RPJPD belum dapat dilakukan,” kata Fabian Kaloh.

Juga Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Nick A Lomban, Fraksi Partai Golkar oleh Aggota Meyke Lavarence, Fraksi Demokrat,oleh Ketua Fraksi Hendry Walukow dan Fraksi Nyiur Melambai oleh Amir Liouto sepakat menerima Ranperda RPJPD Sulut tahun 2025-20245 dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Seperti diketahui, Surat instruksi Kemendagri Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) mewajibkan agar DPRD dan Gubernur menetapkan RPJPD 2025-2045 di minggu pertama bulan Agustus. Dengan semangat mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan Indonesia Emas 2045. RPJPD adalah acuan Pemerintahan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun kedepan,(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,473 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Roger Mamesa : Pihut di Minahasa Gambaran Kecil Ketaatan Masyarakat Dalam Berdemokersi

23 Juni 2026 - 10:00 WITA

Kuota SPMB di Sulut Terjadi Ketimpangan DPRD Sulut Panggil Hearing Dinas Pendidikan Daerah

22 Juni 2026 - 22:10 WITA

Felly Estelita Runtuwene Sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan kepada Masyarakat Kota Manado

22 Juni 2026 - 21:48 WITA

Tim Inspektorat Daerah Audit Kinerja Sekertarat DPRD Sulut

21 Juni 2026 - 17:26 WITA

Sekjen DPP Hanura Lantik Apriano Ade Saerang Sebagai Ketua DPD Hanura Sulut

19 Juni 2026 - 17:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Ricuh

17 Juni 2026 - 23:12 WITA

Trending di Manado