MINAHASA, Sulutnews.com – Penetapan 353 Bakal Calon (Bacaleg) DPRD untuk merebut 35 Kursi legislatif di DPRD Kabupaten Minahasa, semakin memantapkan persiapan Rio Rindengan Bakal Calon PDIP untuk merebut jatah satu kursi mewakili masyarakat di daerah pemilihan Dapil Minahasa II yakni Kecamatan Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Kakas Barat dan Remboken
“Menjadi Anggota DPRD adalah pengabdian untuk tujuan kemaslahatan bagi kepentingan Masyarakat, sehingga kepercayaan yang akan diberikan oleh masyarakat harus dibalas dengan program nyata lewat lembaga politik DPRD, kata Rindengan.
Sebagai Hukum Tua yang sukses menjadikan Desa Kaweng berhasil terutama dibidang pertanian ini mengatakan memilih jalur politik dengan mencalonkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Minahasa didasaekan atas niat luhur untuk menerobos sekat penghalang sehingga banyak aspirasi masyarakat yang selama ini tidak terealisasi.” Pengalam menjadi top lider di Desa memiliki ruang gerak yang sangat terbatas terutama dalam hal menyampaikan ide dan gagasan yang mewakili kepentingan masyarakat, dan lembaga DPRD diyakini menjadi wadah tepat untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ungkap Rindengan.
Di tengah banyaknya calon yang masuk DCT di Pileg 2024 mendatang menurut Rio Rindengan yang saat ini sebagai Anggota Komisi PKB Sinode GMIM ini, mengatakan agar pemilih bisa mengenali siapa caleg yang dirasa sejalan dengan aspirasi politik secara pribadi, pemilih wajib mencermati program dan gagasan yang ditawarkan dan langkah tersebut harus diimbangi dengan pengamatan rekam jejak calon.”Jangan sampai, program yang ditawarkan hanya berupa janji tanpa adanya realisasi,” pungkas Pnt Rio sapaan akrab politisi yang juga sukses sebagai pengusaha ini.
Terkait dengan Daerah Pemilihan II, quota kursi yang disiapkan sebagnyak 7 kursi.(josh tinungki)