MANADO, Sulutnews.com – Merasa difitnah karena dituduh melakukan pengrusakan bahkan telah dijadikan tersangka padahal masih sebagai pemilik sah atas lahan seluas 8800 Hektar yang berlokasi di Desa Mobuya Kecamatan Pasi Timur Kabupaten Bolmong Jantje Tenesia menyesalkan kebijakan pihak Polda Sulut yang telah memproses laporan yang disampaikan oleh Franky Weku, SH (Kuasa Hukum PT. AKA Sinergi Group.
“Bagaimana mungkin klien kami yang adalah pemilik lahan dan yang mendirikan bangunan kemudian dituduh melakukan pengrusakan, sesuatu yang nda masuk diakal,” ungkap Reza Sofian kuasa hukum Jantje Tanisia saat memberikan pernyataan kepada Wartawan Kamis (9/11/2023) mengklarifikasi berita media.
Juga diuraikan Sofian bangunan pos stapam itu adalah milik dari pak yance sebagai pendiri dan pemilik PT Cipta Daya Nusantara. dari 2005-2008, pak Yance beli tanah seluas 11,3 Hektar atas nama pribadi. Kemudian tahun 2013 jadi aset perusahaan dari luas tersebut ada sisa luas tanah 9,8 hektar yang masih menjadi milik pak yance.”Yang menjadi pokok persoalan dalam laporan di Kepolisian saat in, pak yance dan pak sehan ambaru telah dijadikan sebagai tersangka, padahal yang melakukan pengrusakan adalah orang-orang suruhan dari pihak yang mengakuisisi PT Cipta Daya Nusantara yaitu Pt Aka Sinergi Grup,” kata Sofian
Sofian juga menjelaskan, mencermari nilai kerugian bahkan tidak sampai Rp 1 juta hanya berkisaran ratusan ribu rupiah. apakah kerugian di bawah Ro 2,5 ini bisa diproses pidana. Harusnya polisi memperjelas dulu tanah dan bangunan ini milik siapa? Kalau pihak pelapor mendalil kan bahwa ini aset perusahaan, harusnya Polda memegang atau mengantongi dasar kepemilikan yang sah dan asli yang ada di tangan.”Jadi pertanyaan, bukti apa yang jadi dasar Polda Sulut, sedangkan sertifikat atas nama perusahaan ini tidak ada ditangan pelapor karena masih menjadi jaminan di PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI). Karena MSI ini adalah perusahaan pembiayaan BUMN,” jelas Sofian
Akibat dari PT Aka Sinergi Grup ini yang merampas tanah pribadi milik pak yance saya selaku kuasa hukum sudah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan nomor perkara 128/PDT.G/2023/PN Kotamobagu. Pada tanggal 23 Oktober juga klien saya Pak Yance sudah melayangkan surat kepada Polda Sulut agar supaya memohon Polda Sulut untuk menunda sementara proses penyidikan. Namun justru pada tanggal 31 oktober Polda Sulut melakukan gelar perkara dan menetapkan pak yance dan pak sehan ambara sebagai tersangka, hal ini sangat saya sayangkan karena menurut saya pihak Polda Sulut ini atau penyidik sudah sangat tidak menghormati Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan surat edaran Mahkama Agung Nomor 4 tahun 2019, di mana ketika ada perdata maka pidana ditangguhkan.”Jadi yang kita bahas pemilik tanah siapa? Kedua adalah siapa yang selaku pendosa di sini yang seharusnya diproses oleh Polda Sulut sendiri, ketiga siapa yang paling berhak untuk mengklaim tanah. Keempat, masalah proses kepolisian ini menurut kita sangat tidak beralasan hukum dan seharusnya tidak bisa dilakukan penyidikan,” kata Sofian sambil menambahkan.” Jangankan penyidikan, penyelidikan saja tidak layak karena mereka sudah melawan hukum bahkan penyidik sendiri sudah tidak menghormati aturan mereka sendiri dan mereka juga sudah tidak menghormati kaidah-kaidah hukum yang lain yang ada di negara ini.(josh tinungki)