Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 2 Feb 2025 16:59 WITA ·

Residivis Kasus Sajam Remaja 15 Tahun Diamankan Tim Tarsius 


Residivis Kasus Sajam Remaja 15 Tahun Diamankan Tim Tarsius  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang remaja berinisial RS yang berusia 15 tahun diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis panah wayer tanpa hak.

Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tawuran antar kelompok di kompleks SMP 12, Kota Bitung.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Tim Tarsius Presisi yang menerima informasi langsung merespons dan menuju lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, pada waktu kejadian, warga melaporkan adanya tawuran antar kelompok yang menggunakan senjata tajam, sehingga menciptakan ketakutan di kalangan warga.

” Mendapatkan laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi segera menuju lokasi kejadian.” Jelasnya.

Sesampainya di lokasi, kata dia, banyak pelaku tawuran yang melarikan diri. “Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni RS.”.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, RS terbukti membawa senjata tajam jenis panah wayer yang digunakan dalam tawuran tersebut.

Diketahui bahwa RS adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus senjata tajam.

” Selama pemeriksaan, RS mengaku bahwa mereka melakukan tawuran karena ajakan dari temannya yang bernama PD, yang juga merupakan residivis dan berhasil melarikan diri saat tim tiba.” Ujar Kasi Humas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Markas Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reskrim.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu pelontar panah beserta satu anak panah.

” lelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam tanpa Hak.” Tandasnya. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,422 kali

Baca Lainnya

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H

Polairud Polda Sulut Edukasi Nelayan soal Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut

30 Juli 2026 - 19:34 WITA

Kapolres Bitung: Audit Kinerja Jadi Evaluasi Tingkatkan Profesionalisme

28 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar

27 Juli 2026 - 19:26 WITA

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Trending di Bitung