Bitung, Sulutnews.com – Seorang remaja berinisial RS yang berusia 15 tahun diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis panah wayer tanpa hak.
Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tawuran antar kelompok di kompleks SMP 12, Kota Bitung.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Tim Tarsius Presisi yang menerima informasi langsung merespons dan menuju lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, pada waktu kejadian, warga melaporkan adanya tawuran antar kelompok yang menggunakan senjata tajam, sehingga menciptakan ketakutan di kalangan warga.
” Mendapatkan laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi segera menuju lokasi kejadian.” Jelasnya.
Sesampainya di lokasi, kata dia, banyak pelaku tawuran yang melarikan diri. “Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni RS.”.
Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, RS terbukti membawa senjata tajam jenis panah wayer yang digunakan dalam tawuran tersebut.
Diketahui bahwa RS adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus senjata tajam.
” Selama pemeriksaan, RS mengaku bahwa mereka melakukan tawuran karena ajakan dari temannya yang bernama PD, yang juga merupakan residivis dan berhasil melarikan diri saat tim tiba.” Ujar Kasi Humas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Markas Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reskrim.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu pelontar panah beserta satu anak panah.
” lelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam tanpa Hak.” Tandasnya. (Tzr)