Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bitung · 2 Feb 2025 16:59 WITA ·

Residivis Kasus Sajam Remaja 15 Tahun Diamankan Tim Tarsius 


Residivis Kasus Sajam Remaja 15 Tahun Diamankan Tim Tarsius  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang remaja berinisial RS yang berusia 15 tahun diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis panah wayer tanpa hak.

Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tawuran antar kelompok di kompleks SMP 12, Kota Bitung.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Tim Tarsius Presisi yang menerima informasi langsung merespons dan menuju lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, pada waktu kejadian, warga melaporkan adanya tawuran antar kelompok yang menggunakan senjata tajam, sehingga menciptakan ketakutan di kalangan warga.

” Mendapatkan laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi segera menuju lokasi kejadian.” Jelasnya.

Sesampainya di lokasi, kata dia, banyak pelaku tawuran yang melarikan diri. “Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni RS.”.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, RS terbukti membawa senjata tajam jenis panah wayer yang digunakan dalam tawuran tersebut.

Diketahui bahwa RS adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus senjata tajam.

” Selama pemeriksaan, RS mengaku bahwa mereka melakukan tawuran karena ajakan dari temannya yang bernama PD, yang juga merupakan residivis dan berhasil melarikan diri saat tim tiba.” Ujar Kasi Humas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Markas Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reskrim.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu pelontar panah beserta satu anak panah.

” lelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam tanpa Hak.” Tandasnya. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,422 kali

Baca Lainnya

PKK Bitung Boyong Deretan Penghargaan HKG PKK Sulut 2026 

13 Juni 2026 - 18:07 WITA

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Tingkatkan Integritas dan Tinggalkan Budaya Kerja Lama

12 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri Hariri Roesman mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait penguatan integritas dan peningkatan pelayanan publik.

ULTIMA I’M SEZ Hadirkan Kemudahan Layanan Keimigrasian di KEK Bitung dan Likupang

12 Juni 2026 - 20:01 WITA

Peringatan HKG PKK ke-54,  Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Aktif Berolahraga dan Periksa Kesehatan

12 Juni 2026 - 19:32 WITA

Nurul Azhar Dukung Penuh Kebijakan Ruang Kerja Aman , Sebut Berdampak Langsung pada Pelayanan Publik

12 Juni 2026 - 19:08 WITA

Bunda PAUD Bitung Hadiri Tasyakuran RA Alkhairaat Girian

11 Juni 2026 - 17:13 WITA

Trending di Bitung