Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 8 Nov 2025 09:28 WITA ·

Reformasi Polri Guna Mengembalikan Kepercayaan Publik


Reformasi Polri Guna Mengembalikan Kepercayaan Publik Perbesar

Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Presiden Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta. Jumat (7/11/2025).

Pembentukan komisi tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Dalam keputusan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi. Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, serta akademisi hukum.

Susunan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:

Ketua: Jimly Asshiddiqie

Anggota:

  1. Mahfud MD
  2. Yusril Ihza Mahendra
  3. Supratman Andi Agtas
  4. Otto Hasibuan
  5. Tito Karnavian
  6. Idham Aziz
  7. Badrodin Haiti
  8. Ahmad Dofiri
  9. Listyo Sigit Prabowo.

Maksud dan tujuan utama pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Presiden adalah untuk mempercepat transformasi dan pembenahan di internal Polri guna meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. 

Tujuan spesifik Komisi Reformasi Polri meliputi:

  • Mempercepat Reformasi: Mempercepat proses reformasi di tubuh Polri, terutama mengingat rendahnya kepercayaan publik akibat isu penyalahgunaan wewenang dan kekerasan aparat.
  • Mengkaji dan Memberi Rekomendasi: Mempelajari, mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri, serta merumuskan gagasan perubahan untuk kemudian memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden.
  • Meningkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas: Membentuk lembaga kepolisian yang lebih profesional, bertanggung jawab atas tindakannya, menghormati hak asasi manusia, dan berorientasi pada pelayanan publik.
  • Menjawab Harapan Masyarakat: Memastikan Polri mampu bertahan, tumbuh, dan terus berkembang menjawab tantangan zaman serta harapan masyarakat akan perbaikan dalam pelayanan dan penegakan hukum.
  • Meningkatkan Tata Kelola: Meningkatkan tata kelola, sistem, dan kinerja kepolisian agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. 

Komisi ini bertugas memberikan laporan kepada Presiden setiap tiga bulan sekali untuk memastikan adanya tindakan nyata dan terukur dalam perbaikan institusi. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,264 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penutupan Pendidikan & Pelatihan BCKS Telah Berakhir Siap Menjadi Calon Kepala Sekolah Berkompeten

17 April 2026 - 17:00 WITA

Ketua Partai Gerindra Bolmong Utara Reba Ponto Berduka, Isterinya Meninggal Dunia

16 April 2026 - 20:19 WITA

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026

15 April 2026 - 23:22 WITA

Legislator Dewi Sandra Astuti Melaksanakan Doa Syukur Menempati Rumah Baru

10 April 2026 - 20:48 WITA

Mengapa RUU Masyarakat Adat Ditunda Terus Menerus ?

10 April 2026 - 10:07 WITA

Sakralnya Ijab Kabul Dalam Pernikahan Disaksikan Allah & RasulNya Serta Malaikat

9 April 2026 - 15:13 WITA

Trending di Bolmut