Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com, Rote Ndao — Mega proyek strategis nasional Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, dibangun dengan dana besar untuk menggerakkan ekonomi daerah dan memenuhi kebutuhan garam nasional. Namun, PT Nindia Karya selaku pelaksana diduga berbuat curang.
menggunakan plastik berkualitas rendah alias “plastik rendahan” yang tak sesuai spesifikasi, semata-mata memangkas biaya agar keuntungan besar masuk ke kantong sendiri, padahal menggunakan uang rakyat.
Fakta ini terungkap 10 Mei 2026 saat Bupati Paulus Henuk bersama Prof. Yusuf Leonard Henuk melakukan pengecekan mendetail. Ditemukan hampir seluruh hamparan tambak sudah dialasi bahan buruk yang mudah rusak, mencemari produksi, dan memangkas umur pakai infrastruktur yang seharusnya puluhan tahun.
Bupati langsung bertindak tegas melaporkan hal ini ke Jakarta. Hasilnya luar biasa cepat: hanya 12 hari kemudian, bertepatan kunjungan Wakil Presiden RI 22 Mei 2026, seluruh lapisan plastik buruk sudah dibongkar total oleh PT Nindia Karya. Hal ini dikonfirmasi kembali Prof. YLH saat mendampingi Anggota DPD RI Hilda Manafe meninjau lokasi—tidak ada lagi jejak material curang tersebut. Pembongkaran ini menjadi bukti nyata kesalahan dan pelanggaran aturan yang nyata terjadi.
Berkat ketegasan Bupati, proyek ini terselamatkan dari bangunan di bawah standar. Ke depannya, pembangunan akan dilanjutkan dengan bahan yang benar dan sesuai syarat, meski kontraktor harus rugi besar mengganti kesalahannya. Pengawasan langsung di lapangan terbukti kunci agar uang rakyat tidak lari ke kantong pribadi, melainkan menghasilkan karya berkualitas bagi masyarakat.
Hingga Sabtu, 23 Mei 2026, Kepala Dinas Perikanan Rote Ndao Jems Riwu beserta Manajer dan Wakil Manajer PT Nindia Karya yang dikonfirmasi media belum memberikan penjelasan apa pun terkait kejanggalan penggunaan plastik rendahan tersebut






