Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 22 Mei 2026 00:34 WITA ·

Klarifikasi Kabag Umum Setda Rote Ndao: Tidak Melarang, Hanya Mengatur Tempat Peliputan


Klarifikasi Kabag Umum Setda Rote Ndao: Tidak Melarang, Hanya Mengatur Tempat Peliputan Perbesar

Reporter :Dance Henukh

Sulutnews.com, Rote Ndao — Terkait isu yang berkembang soal dugaan pembatasan wartawan saat kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 22 Mei 2026, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Rominson Laapen, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut Paspampres melarang wartawan meliput itu tidaklah benar.

Menurut penjelasannya, kunjungan Wapres ke Rote Ndao sama sekali tidak dibatasi bagi awak media. “Yang benar, saat sudah berada di lokasi kegiatan, memang ada pengaturan batas tempat. Itu hal biasa dalam setiap kunjungan pejabat tinggi negara,” ujarnya.

Rominson menjelaskan, batasan tersebut semata untuk ketertiban dan keamanan, bukan untuk menghalangi tugas pers. Protokol sudah menyiapkan tempat khusus yang layak agar jurnalis tetap bisa meliput seluruh rangkaian kegiatan dengan baik.

“Jadi sekali lagi: bukan membatasi atau menghalangi jurnalis, tapi hanya mengatur posisi liputan. Semua tetap berhak melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Rominson Laapen saat dikonfirmasi langsung pada hari pelaksanaan kegiatan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan keraguan publik terjawab. Prinsipnya: akses informasi tetap terbuka, pengamanan tetap terjaga, dan tugas wartawan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Artikel ini telah dibaca 1,517 kali

Baca Lainnya

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Trending di News