MANADO,Sulutnews.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Priscilla Cindy Wurangian mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara yang saat ini masih sementara digodok sebaiknya dapat disinkronkan dengan RTRW Kabupaten Kota. Menurutnya hal itu penting dilakukan mengingat yang memahami atau mengenal wilayah mana yang akan ditetapkan sebagai kawasan yang nantinya akan disahkan sebagai area Perkebunan, Pertanian, Pertambangan, Kawasan Hutan Lindung adalah Kabupaten Kota.
“Sejak disahkan menjadi Perda, masa waktu berlaku RTRW adalah 20 tahun, sehingga agar tidak salah maka perlu data valid sehingga tidak keliru,” ungkap Wurangian saat gelar rapat Bapemperda DPRD Sulut Selasa (11/2/2025).
Juga politisi Partai Golkar yang selalu getol memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD Sulut ini mengatakan, sebagaimana regulasi, masa revisi Perda RTRW adalah 5 tahun, sementara saat ini ini terinformasi sudah ada beberapa Kabupaten dan Kota yang telah menetapkan RTRW.” Koordinasi menjadi wajib, agar RTRW Provinsi benar-benar benar memberi dampak positif untuk masyarakat, sehingga berbagai ketentuan yang telah ditetapkan melalui Perda RTRW dapat diikuti atau dijalankan sesuai regulasi,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut ini.
Upaya pengesahan RTRW Provinsi saat ini, masih berproses mengingat akan disinkronkan dengan Visi Misi Gubernur yang baru Mayjen TNI (Purn) Yulius Silvanus dan Wakil Gubernur Dr. Johanis Viktor Mailangkay, SH.MH yang akan dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden pada 20 Februari 2025.(Josh tinungki)