Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Sangihe · 22 Mar 2024 11:21 WIB ·

Presiden Teken Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Ini Tanggapan Kominfo Sangihe


Presiden Teken Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Ini Tanggapan Kominfo Sangihe Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024, pada bulan Februari lalu, Ia menyetujui aturan yang mengatur tentang kerjasama dengan platform media digital atau tentang tanggung jawab perusahaan platform media digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Biasa juga di sebut Perpres Publisher Rights, akhir-akhir ini menjadi santer di perbincangkan insan pers, apalagi pada aturan yang wajib di berlakukan enam bulan sejak di sahkan, pada pasal 6 mengatakan perusahaan pers yang dimaksud bisa menjalin kerja sama adalah perusahaan pers yang telah tersertifikasi di Dewan Pers.

Nyatanya begitu banyak perusahaan pers berbasis digital belum memenuhi syarat untuk menjadi mitra pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Daerah Kepulauan Sangihe, Zilfried Harikatang, diminta tanggapanya terkait Perpres Publisher Rights, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah membaca dan sementara mempelajari Perpres tersebut.

“Jadi kami sudah membaca Perpres Publisher Rights itu, untuk saat ini kami akan mempelajari lebih lanjut soal aturan tersebut” ujar Harikatang, saat di temui di Kantornya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tetang kerjasama dengan media, didalamnya juga mengatur tentang syarat-syarat perusahaan platform media digital, ternyata bersesuaian dengan Perpres Publisher Rights.

“Kalau melihat Perpres Publisher Rights itu, bersesuaian dengan Perbup yang kami godok saat ini, jadi kami anggap apa yang kami lakukan dalam memproduksi regulasi terkait kerjasama dengan pihak media sudah sesuai dengan Perpres tersebut” jelas Harikatang.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Voucke Lontaan berujar, PWI Sulut akan mengundang Dewan Pers ke Sulut dalam rangka mensosialisasikan Perpres Publisher Rights, sehingga regulasi tersebut bisa dipahami dan tidak menimbulkan gesekan, sebab dalam Perpres bersentuhan dengan perusahaan pers.

“Kami memandang perlunya Dewan Pers melakukan sosialisasi termasuk di Sulut, kami berencana akan menghadirkan Dewan Pers di Sulut untuk kegiatan sosialisasi Perpres Publisher Rights itu” kata Lontaan.

Disamping itu juga, Lontaan meminta anggota PWI Sulut untuk mempelajari Perpres Publisher Rights, sebagai regulasi baru yang mengatur tentang kerjasama, hal itu ia dorong agar anggota PWI memiliki pengetahuan secara komprehensif terkait produk hukum yang di teken oleh Presiden pada bulan lalu itu. (Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 1,155 kali

Baca Lainnya

Pj Bupati Kepulauan Sangihe, Wounde : Pilkada Sangihe Sukses

28 November 2024 - 19:26 WIB

Polnustar Wisuda 181 Mahasiswa

16 September 2024 - 13:44 WIB

Wounde, Ingatkan ASN Bersikap Netral

31 Agustus 2024 - 18:39 WIB

PPK Tatoareng, Siapkan Data Pemilih Tetap

31 Agustus 2024 - 18:32 WIB

KPU Sangihe : Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Tutup

30 Agustus 2024 - 22:47 WIB

4 Paslon Resmi Mendaftar di KPU Sangihe

29 Agustus 2024 - 22:47 WIB

Trending di Pemilukada