Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Asahan · 24 Mei 2025 21:20 WITA ·

Polsek Air Joman Tangkap Pelaku Pencurian Rangka Baja Milik Warga Asahan


Polsek Air Joman Tangkap Pelaku Pencurian Rangka Baja Milik Warga Asahan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus pencurian rangka baja dan ring termek dari lokasi pembangunan kandang ayam milik Freddy alias Pak Eka (53), warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Air Joman AKP SRT Siburian mengatakan pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun VII, Desa Air Joman. Peristiwa ini dilaporkan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 36 / V / 2025 / SU / Res Ash / Sek Air Joman / Polda Sumut tertanggal 19 Mei 2025.

Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh korban setelah menerima laporan dari penjaga kebunnya, Pipit, yang melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ke lokasi, diketahui sebanyak 36 batang rangka baja merk TASO 7575 dan 24 batang ring termek telah hilang.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Bambang Saputra alias Bambang (25), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun VII, lokasi yang sama dengan tempat kejadian.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP SRT Siburian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 22 batang rangka baja merk TASO 7575, 12 batang ring termek, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi B 6403 WVN yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.

Dalam penyidikan, dua orang warga setempat, Supriatin dan Agusama alias Galung, turut memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

Polisi menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta pendistribusian hasil curian.

Kapolsek Air Joman mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

Baca Lainnya

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

SMP Swasta HKBP Sei Kepayang Mengeluh MBG Berbau dan Tidak Bisa Dikonsumsi

14 April 2026 - 23:27 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim