Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 5 Apr 2023 06:32 WITA ·

Polres Rote Ndao Tetapkan Yesaya Ndun Tersangka penganiayaan MA


Polres Rote Ndao Tetapkan Yesaya Ndun Tersangka penganiayaan MA Perbesar

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com – Penyidik Polres Rote Ndao, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 6 orang saksi dan telah menetapkan 1 Tersangka bernama Yesaya Ndun tersangka pelaku penganiayaan di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

“Pada peristiwa penganiayaan kepada MA terjadi, Pertengahan Februari 2023, Pelaku melakukan Penganiayaan disaksikan lima rekannya, Jastin tanggela,Wardi Pani,sami Pani,vino Fanggidae, dan dilakukan perekaman vidio dan tersebar di media sosial.

Ibunda Alfian, Yenni Carolina Fanggidae penganiayaan tersebut terjadi Senin (20/3) lalu.dilengkapi dengan vidio,Selasa (21/2), ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Rote Ndao yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memproses hukum kasus tersebut.

namun banyak kendala oleh penyidik yang menangani kasus tersebut yakni, AIPDA OKTOFIANUS LAY, SH. berkat atensi dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan Kepolisian Resort Rote Ndao untuk serius dalam menangani kasus penganiayaan MA.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi “Saya telah tindaklanjuti aduan dan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” kata Hasudungan (2/4).

sehingga Rabu (4/4/) Polres Rote Ndao memberikan SPPHP yang ditanda-tangani oleh kasat reskrim Polres Rote Ndao Yeni Sutiyono,SH dalam pemberitahuan tersebut menyebutkan penyidik/ penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara pada tanggal 04 April 2023, menaikkan kasus penganiayaan anak dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan serta menetapkan YESAYA NDUN sebagai tersangka.

Ibunya MA kepada media ini, mengaku berterima kasih kepada Penyidik Polres Rote Ndao, Kasatreskrim, Kapolres Rote Ndao, dan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi serta media yang membantu keluarga

“Saya terima kasih Polres dan Polda telah bekerja keras secara profesional telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,dan akan mempertanggungjawabkan perbutannya,” ucap Yeni, Selasa (4/4/2023).

lebih lanjut menurutnya, berharap Polisi juga menetapkan Lima tersangka yang turut serta merekam dan menyebarkan vidio kekerasan dan menghasut pelaku agar mereka bisa ada efek jerah, karena anak saya dikeroyok dan dividiokan.
Yakni,Rangga nauk,jastin tanggela,sami Pani,Wardi Pani,vino Fanggidae

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 208 kali

Baca Lainnya

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Jembatan Merah Putih Presisi: Bukti Nyata Sinergi TNI–Polri, Hadir Membuka Akses dan Masa Depan Rakyat

14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Kapolda Sulut Rotasi Besar di Jajaran Narkoba dan TIK: Siap Wujudkan “Zero Narkoba” di Bumi Nyiur Melambai

10 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Trending di Kepolisian