Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 12 Sep 2023 05:46 WITA ·

Polres Rote Ndao Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Terhadap Paulina Seda


Foto : Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo Perbesar

Foto : Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepolisin Resort (Polres) Rote Ndao Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan upaya maksimal dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan yang menimpa Paulina Seda.

Kepala Kepolisian Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., memimpin langkah-langkah penanganan kasus ini dengan tegas dan komprehensif.

Kabag Humas Polres Rote Ndao, Anam Nurcahyo, memberikan penjelasan terbaru kepada media pada Selasa, 12 September 2023, mengenai progres penanganan kasus ini. Berikut adalah rinciannya:

Pemeriksaan Terhadap Pelapor/Korban.
Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Paulina Seda. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang relevan terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Surat Permintaan Keterangan kepada Saksi Sejak tanggal 7 September 2023, Polres Rote Ndao telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada tiga orang saksi yang diajukan oleh pelapor, yaitu Seni Oan, Getroeda Toulai, dan Lexsi Aasa. Namun, hingga saat ini, ketiga saksi tersebut belum hadir untuk memberikan keterangan.

Langkah Selanjutnya.Hari ini, Selasa tanggal 12 September 2023, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao akan mendatangi Polsek Rote Timur untuk mengambil keterangan dari ketiga orang saksi tersebut. Langkah ini diambil untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam penyelidikan.

Surat Permintaan Keterangan kepada Terlapor Pada hari yang sama, Polres Rote Ndao juga telah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada terlapor.

Terlapor dijadwalkan untuk menghadap dan memberikan keterangan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023. Tindakan ini akan membantu proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Penanganan Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao, dan akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Semua pihak berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum terhadap pelaku penganiayaan ini imbu anam.

Oleh karena itu, Polres Rote Ndao berharap agar masyarakat tetap tenang dan percayakan proses hukum dalam penanganan kasus ini.

Reporter:Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 6,167 kali

Baca Lainnya

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Nale Sanggu: Kisah Legendaris Rote yang Kini Terbit dalam Buku

28 April 2026 - 21:55 WITA

Bupati Rote Ndao Resmi Launching E-Retribusi Pelayanan Kebersihan

28 April 2026 - 21:27 WITA

Bupati Rote Ndao Lantik 9 Pejabat Pratama

28 April 2026 - 17:25 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Trending di Hukrim