Menu

Mode Gelap
Breaking News Bupati Pimpin Tim Ke PLN Pusat dan Membuahkan Hasil Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden

Hukrim · 12 Sep 2023 05:46 WIB ·

Polres Rote Ndao Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Terhadap Paulina Seda


 Foto : Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo Perbesar

Foto : Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepolisin Resort (Polres) Rote Ndao Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan upaya maksimal dalam menindaklanjuti kasus penganiayaan yang menimpa Paulina Seda.

Kepala Kepolisian Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., memimpin langkah-langkah penanganan kasus ini dengan tegas dan komprehensif.

Kabag Humas Polres Rote Ndao, Anam Nurcahyo, memberikan penjelasan terbaru kepada media pada Selasa, 12 September 2023, mengenai progres penanganan kasus ini. Berikut adalah rinciannya:

Pemeriksaan Terhadap Pelapor/Korban.
Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Paulina Seda. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang relevan terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Surat Permintaan Keterangan kepada Saksi Sejak tanggal 7 September 2023, Polres Rote Ndao telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada tiga orang saksi yang diajukan oleh pelapor, yaitu Seni Oan, Getroeda Toulai, dan Lexsi Aasa. Namun, hingga saat ini, ketiga saksi tersebut belum hadir untuk memberikan keterangan.

Langkah Selanjutnya.Hari ini, Selasa tanggal 12 September 2023, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao akan mendatangi Polsek Rote Timur untuk mengambil keterangan dari ketiga orang saksi tersebut. Langkah ini diambil untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam penyelidikan.

Surat Permintaan Keterangan kepada Terlapor Pada hari yang sama, Polres Rote Ndao juga telah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada terlapor.

Terlapor dijadwalkan untuk menghadap dan memberikan keterangan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023. Tindakan ini akan membantu proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Penanganan Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao, dan akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Semua pihak berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum terhadap pelaku penganiayaan ini imbu anam.

Oleh karena itu, Polres Rote Ndao berharap agar masyarakat tetap tenang dan percayakan proses hukum dalam penanganan kasus ini.

Reporter:Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 6,162 kali

Baca Lainnya

Sepuluh Siswa SMK Negeri 1 Lobalain Masuk UGD karena Konsumsi Makanan Beracun

2 October 2023 - 09:06 WIB

Kapolres Minsel Irup Hari Kesaktian Pancasila

1 October 2023 - 19:34 WIB

Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus Saek, Memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

1 October 2023 - 08:57 WIB

Togar Situmorang Law Firm Dikunjungi Mahasiswa Universitas  Airlangga Surabaya

1 October 2023 - 08:45 WIB

Pembukaan Sidang III Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Rote Ndao: Bupati Paulina Haning Menyampaikan Poin Penting dalam Sambutannya

29 September 2023 - 06:49 WIB

Rote Ndao Mengalami Kelangkaan Minyak, Harga Bensin Melambung Tinggi

27 September 2023 - 09:05 WIB

Trending di Bisnis