Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 14 Apr 2023 17:15 WITA ·

Polres Minahasa Tahan Terduga Pelaku Pencabulan, Pengacara Yosadi Apresiasi Kinerja AKBP Ketut Suryana


Polres Minahasa Tahan Terduga Pelaku Pencabulan, Pengacara Yosadi Apresiasi Kinerja AKBP Ketut Suryana Perbesar

MINAHASA|SULUTNEWS.COMPOLRES Minahasa resmi menahan tersangka terduga kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Desa, Kecamatan Langowan Barat, Rabu 12 April 2023.

Penahanan terhadap terduga pelaku KR  (27), Warga Desa Tumaratas satu Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa ini, turut dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Minahasa, Ipda Yuli Oraile.

Terduga Pelaku sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan gelar perkara.’’ Gelar perkara tersebut digelar di Mapolres, timpal Ipda Yuli Oraile, di konfirmasi, Jumat (14/4) sore.

Sebelumnya kasus ini menyita perhatian publik, saat  TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II opsnal Bripka Surya, berhasil mengamankan terduga pelaku cabul terhadap gadis remaja yang terjadi di Kabupaten Minahasa, pada Bulan Juli 2022.

Terduga pelaku yang telah beristri ini, di amankan berdasarkan LP / B / 177 / VI / 2023 / SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut.

Sesuai laporan yang ada, terduga pelaku  melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak Bulan Juli 2022, sampai korban mengandung dan sudah melahirkan sekitar 2 minggu lalu.

“Merasa tak terima dari pihak keluarga korban melaporkan terduga pelaku yang juga merupakan anak salah satu Hukum Tua tersebut ke SPKT Polres Minahasa.

Adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II opsnal Bripka Surya, langsung melakukan upaya penyelidikan dan langsung bergerak menuju ke rumah dari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi SH Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban

Kuasa hukum Korban, Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi SH. Kepada Media ini mengatakan, bahwa dirinya selaku kuasa hukum Korban telah memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum kepada Korban (tidak dibayar),”ujar Pengacara Yosadi.

Pengacara Yosadi, yang Juga menjabat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan mengatakan, bahwa pada Intinya sebagai Advokat yang concern terhadap persoalan hukum yang membela para korban anak, perempuan dan difabel dengan memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar dan kini sebagai penasehat hukum korban.

Dirinya juga mendesak, agar proses yang diduga cukup lama dan tidak memenuhi rasa keadilan ini, bisa segera di proses cepat tanpa menimbulkan rasa ketidak-adilan, tegas Pengacara Yosadi, Rabu (12/4) belum lama ini.

Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Setiap orang sama di hadapan hukum demikian asas hukum yang berlaku di Indonesia, “kata Pengacara Yosadi.

Dia juga meminta, agar dalam kasus ini, penegak hukum harus berperspektif kepada korban dan bukan kepada tersangka.” Apalagi kejahatan kekerasan seksual adalah UU Khusus lex spesicialis. Ancaman hukumnya tinggi.

“Adagium hukum, Lex Dura, Sed Tamen Scripta, yang artinya,” sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan, “ungkap Pengacara Yosadi.

Sangat jelas, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual yang disahkan Presiden Joko Widodo, pada tanggal 9 Mei 2022, itu sangat berat ancaman hukumannya.

“Saya selaku kuasa hukum dari Korban, tentunya memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK.SH.MM. yang sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini, sembari dirinya berharap agar proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan dengan profesional dan proporsional, tukas Pengacara Yosadi.

(arp)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Se-Minahasa Saatnya Bersinergi Membangun Desa

14 Juli 2026 - 23:59 WITA

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Nekat! PT Genta & BP3MI Kirim PMI ke Malaysia Tanpa Rekom Disnakertrans

14 Juli 2026 - 18:29 WITA

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

Trending di Internasional