Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com . Rote Ndao – Proyek revitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi bagian dari upaya memperbaiki fasilitas pendidikan justru diselimuti dugaan intervensi. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao berinisial M diduga menekan seorang bendahara sekolah terkait pekerjaan revitalisasi SD.
Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya menyebutkan adanya pernyataan yang diduga disampaikan oknum anggota DPRD tersebut kepada bendahara:
“Jangan kasih ke orang lain!”
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena diduga berkaitan langsung dengan pekerjaan revitalisasi sekolah.
Jika benar pernyataan itu disampaikan untuk memengaruhi keputusan pihak sekolah, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa mendapatkan pekerjaan. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: apa kepentingan seorang anggota DPRD sampai diduga ikut menentukan atau mengarahkan pekerjaan proyek sekolah?
<span;>DPRD Mengawasi atau Diduga Ikut Membidik Pekerjaan?
Posisi anggota DPRD melekat dengan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat. Karena itu, dugaan keterlibatan langsung dalam mengarahkan pekerjaan proyek patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui apakah oknum tersebut hanya menyampaikan aspirasi atau benar-benar melakukan tekanan terhadap bendahara agar pekerjaan diberikan kepada pihak tertentu.
Apalagi munculnya kalimat “jangan kasih ke orang lain” menimbulkan dugaan bahwa telah ada pihak yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut.
Siapa pihak yang dimaksud? Apa hubungan oknum anggota DPRD dengan pihak tersebut? Apakah ada kepentingan finansial? Dan apakah ada komunikasi atau kesepakatan sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar bantahan.
<span;>Kejari Ba’a Diminta Bongkar Sampai ke Akar
Munculnya dugaan tersebut membuat Kejaksaan Negeri Ba’a didorong untuk tidak berhenti pada klarifikasi permukaan.
Aparat penegak hukum diminta menelusuri proses pekerjaan revitalisasi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penentuan pelaksana, komunikasi dengan pihak sekolah, hingga kemungkinan adanya tekanan terhadap bendahara.
(DH)




