Boltim, Sulutnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Oskar Manoppo – Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO ARGO).
Keputusan ini diambil karena kasus tersebut, telah melewati batas waktu penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satreskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.
“Kalau di kami, kasus ini sudah kedaluwarsa. Laporan kami tinggal dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,”Jelas Iptu Liefan saat ditemui awak media pada Senin 06 Januari 2025 di ruang kerjanya.
Menurut Iptu Liefan, tindak pidana Pemilu diatur berdasarkan prinsip lex specialis (hukum khusus), yang membuat penanganannya berbeda dari tindak pidana umum.
“Karena ini lex specialis, kami tidak bisa melanjutkan kasusnya setelah waktu yang ditentukan habis. Kalau pidana umum, mungkin masih bisa, tetapi tindak pidana Pemilu memiliki batas waktu tertentu,”Terangnya.
Iptu Liefan mengungkapkan bahwa, kasus ini memiliki waktu penanganan hanya 14 hari kerja, sementara jumlah saksi yang perlu diperiksa cukup banyak. Meski hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran pidana Pemilu, penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena batas waktu sudah terlampaui.”Tenggang waktu yang diberikan sangat singkat. Kami sudah memeriksa banyak saksi dan menggelar perkara. Hasilnya menunjukkan adanya unsur pelanggaran, tetapi karena waktu yang terbatas, kasus ini tidak dapat dilanjutkan,” tambahnya.
Saat ini, Polres Boltim sedang menyusun laporan hasil perkembangan penyidikan untuk diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim, sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).”Hari ini kami sedang menyusun laporan hasil gelar perkara. SP2HP akan segera dikirim ke Bawaslu, mencakup perkembangan penanganan yang sudah dilakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. “Kami masih menunggu SP2HP tersebut,” kata Harmoko saat dimintai keterangan.
Lanjut Harmoko, setelah menerima SP2HP, Bawaslu akan menentukan langkah berikutnya dan memberikan pernyataan resmi terkait status laporan.
“Kami akan mengumumkan status laporan ini sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan,”Kata Harmoko.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah Bawaslu menerima laporan pada 6 Desember 2024. Namun, batas waktu penanganan kasus terlewati karena keberadaan terlapor tidak diketahui hingga saat ini. Dengan keputusan penghentian penyelidikan oleh Polres Boltim, nasib laporan kini bergantung pada tindak lanjut dari Bawaslu Boltim. (Ayla)