Bitung, Sulutnews.com – Akri (20) harus menerima balasan atas aksi bejadnya terhadap korban Mutia Ibrahim(18) seorang Siswi SMK di Kota Bitung.
Akri sebelum melakukan aksinya, dia terlebih dahulu membunuh dengan cara mencekik leher korban hingga tidak bernyawa, setelah itu barulah Akri memuaskan napsu birahinya dengan memperkosanya didalam kamar korban.pada(19/08/24) lalu.
Tidak hanya itu, hp milik korban pun tak luput dicurinya hingga menyebabkan Akri harus menerima berbagai pasal berlapis akibat perbuatannya.
Aksi brutalnya ini terungkap setelah pihak Polres Bitung melakukan penyelidikan usai peristiwa naas itu terjadi.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK menyatakan bahwa kepada tersangka diterapkan 3 pasal berlapis
” pasal 15 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, itu ancamannya 17 tahun penjara, Kemudian pasal 338 Pembunuhan, itu ancaman pidana 15 tahun dan kami ungkapkan dengan pencurian dengan menyebabkan kematian, pencurian kekerasan sehingga menyebabkan meninggalnya si korban itu ancaman 15 tahun.” Jelas Kapolres . Jumat(06/09/24).
Ia menambahkan, tiga pasal berlapis yang dijeratkan kepada pelaku sebagai bukti bahwa pihaknya benar benar serius menanggapi persoalan ini.
” kasus ini kami lapis terus sehingga nanti akan bisa memberikan rasa keadilan dan bisa menghukum seberat-beratnya kepada tersangka.” Tandasnya.
Diketahui, Akri tidak bisa berkutik setelah ditangkap di kamarnya yang ternyata tinggal sederet dengan korban di kos – kosan Mawar, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Kapolres menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya saat di tangkap pada Rabu(04/09/24.)
” .dia mengakui juga perbuatannya, walaupun kami tidak mengejar pengakuan, kami akan buktikan secara saintifik ya terhadap kriminalitas ini dan itu dia tidak bisa mengelak dengan ada pembuktian secara ilmiah.” Kata Kapolres.
Ia juga mengungkapkan penyelidikan kasus ini yakni melalui tes DNA yang diambil melalui darah yang ada di tubuh korban sebagai sampel.
Tes DNA ini kemudian di mulai dengan lima orang yang awalnya di curigai hingga Kemudian muncullah satu orang.
” dari hasil olah TKP tersebut, kami simpulkan, kami ambil satu deret semua yang ada pada kos tersebut, khususnya laki-laki mulai dari nomor 1 sampai nomor 5. itu kami ambil sampel, kami lakukan sampel dari seluruh laki-laki yang ada di situ, pertama ada satu orang yang identik. tes pertama oke ini masih belum menguatkan kami karena memang ada aturannya sampai tiga kali. kedua identik lagi dengan DNA dan sampel yang diambil yang ketiga identik lagi, dari tiga kali uji lab forensik tersebut maka tersimpulkan pelakunya adalah tersangka yang tinggal di kamar nomor 4 atas nama Akri.” Jelas AKBP Albert Zai.
(Tzr)