Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 11 Agu 2025 22:49 WITA ·

Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika dan Kesehatan, Sita 2 Kg Sabu dan 1.799 Sachet Liquid Vape Berbahaya


Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika dan Kesehatan, Sita 2 Kg Sabu dan 1.799 Sachet Liquid Vape Berbahaya Perbesar

Asahan,Sulutnews.com – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap dua kasus besar terkait peredaran narkotika dan tindak pidana kesehatan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya Polres Asahan, Senin (11/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, S.H., Kasat Narkoba AKP Mulyoto, S.H., M.H., serta jajaran Sat Narkoba dan Humas Polres Asahan Ipda Ropii

Kapolres Asahan menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (3/8/2025) di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Petugas menangkap tersangka N (34), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia menuju Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, dua unit ponsel, tas hitam, paspor, dan uang tunai Rp3 juta yang diduga sisa upah perjalanan.

“Tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolres.

Kasus kedua terjadi pada Rabu (6/8/2025) di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Petugas mengamankan tersangka IH (25), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, yang kedapatan membawa 1.799 sachet liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate dan Ketamin tanpa izin resmi. Barang tersebut dikemas dalam 79 bungkus plastik berwarna silver berbagai varian, disimpan dalam koper hitam.

“Tersangka IH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan Menurut keterangan medis, konsumsi cairan mengandung Etomidate dan Ketamin dapat menyebabkan kerusakan fisik, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.799 jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat tersebut.

Mengakhiri Release AKBP Revi menegaskan kepada awak media ” Kami polres asahan khususnya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat kabupaten asahan.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 978 kali

Baca Lainnya

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Wakapolda Sulut Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

20 Mei 2026 - 22:55 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Sudah Saatnya Kapolres dan Jajaran Menegakkan Hukum Tidak Tebang Pilih Terhadap Penimbun BBM Bersubsidi di Rote Ndao

20 Mei 2026 - 09:41 WITA

Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

19 Mei 2026 - 16:26 WITA

Trending di Internasional