Menu

Mode Gelap
Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sebagai PPPK, Ini Pesan Walikota Tomohon Caroll Senduk

Hukrim · 4 Jan 2023 10:12 WIB ·

Polisi Tangkap Komplotan Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Navigasi Bitung


 Polisi Tangkap Komplotan Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Navigasi Bitung Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan enam pria yang diduga melakukan pencurian di rumah dinas stasiun navigasi Kemenhub, yang berada di Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, di konfirmasi Media ini membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, enam terduga pelaku tersebut merupakan dua komplotan berbeda, dan diamankan pada Selasa (3/1/2023), di wilayah Kota Bitung.

“Komplotan 1 terdiri dari, RD (18) dan FL (32). FL telah diamankan sebelumnya oleh petugas, atas kasus kepemilikan senjata tajam. Sedangkan komplotan 2 terdiri dari, A (15), RK (16), AN (16), dan RP (16). Keenamnya adalah warga Kota Bitung,” ujarnya, Rabu (4/1) siang.

Informasi diperoleh menyebutkan, komplotan 1 beraksi pada 21 Oktober 2022 malam. Kedua terduga pelaku RD dan FL beraksi bersama-sama. Sedangkan komplotan 2 beraksi pada 23 Oktober 2022 petang. Diduga A yang beraksi, sedangkan tiga terduga pelaku lainnya menunggu di luar untuk memantau situasi.

“Namun kejadian tersebut baru diketahui oleh seorang pegawai honorer saat membersihkan rumah dinas, pada tanggal 11 November 2022 siang,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Siang itu saksi mendapati pintu belakang rumah dinas dalam keadaan terbuka dan setelah dicek, beberapa barang telah hilang. Kasus tersebut lalu dilaporkan pihak korban ke Polsek Aertembaga.

“Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan beberapa saat hingga mengetahui identitas para terduga pelaku, kemudian mengamankan mereka tanpa perlawanan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui, komplotan 1 mencuri senapan angin, televisi, dispenser, dan pompa. Barang-barang curian tersebut lalu dijual dan sebagian digadaikan kepada orang lain. Uang hasil penjualan dan gadai selanjutnya digunakan kedua terduga pelaku untuk membeli makanan dan miras.

“Sedangkan komplotan 2 mencuri speaker aktif lalu dijual melalui media sosial. Uang hasil penjualan kemudian digunakan para terduga pelaku untuk berfoya-foya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, dalam pengembangan usai penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 2 pucuk senapan angin, dan pompa, televisi, dispenser serta speaker aktif masing-masing 1 buah.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 544 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Sitaro Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilukada 2024

22 September 2023 - 04:02 WIB

Kepolisian Polsek Lobalain Sambangi SD Maku dalam Rangka Quick Wins Presisi

22 September 2023 - 03:29 WIB

Kapolres Kotamobagu Pimpin Upacara Persemayaman Terakhir Brigadir Polisi Anumerta Rudi Agung Ashari

20 September 2023 - 00:47 WIB

Pelanggar Lalu Lintas Didoakan Ditempat dan Disaksikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono

17 September 2023 - 13:56 WIB

Kasus Laporan Prof Henuk, Ph.D Diproses Polda NTT Dalam Waktu Dekat

17 September 2023 - 13:19 WIB

Jeky Adolof Faah Kades Lifu Leo Resmi Di Periksa Bersama Enam Orang Saksi Oleh Penyidik Polres Rote Ndao

13 September 2023 - 23:50 WIB

Trending di Hukrim