Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 24 Feb 2024 19:55 WIB ·

Polisi Amankan Pelaku dan BB 8000 Liter BBM Solar Bersubsidi di 2 Lokasi di Manado


Polisi Amankan Pelaku dan BB 8000 Liter BBM Solar Bersubsidi di 2 Lokasi di Manado Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT. KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, penangkapan dilakukan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada hari Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” terangnya.

Terungkap dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT. KEA, mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.

“Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih 2 minggu,” ujar Kombes Pol Michael Thamsil.

Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, Personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.

“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” lanjutnya.

Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,315 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Minahasa Lebih Maju Pemkab Minahasa Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kejari Minahasa

21 Januari 2025 - 22:41 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polda Sulut dan Jajaran Tanam Jagung Serentak di Lahan Seluas 105,7 Hektare

21 Januari 2025 - 22:09 WIB

Ada Kejutan Dari Polisi SIM Indonesia Bisa Digunakan Berkendaraan Di Singapura dan Malaysia

21 Januari 2025 - 11:22 WIB

Polres Bitung Adakan Program Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

20 Januari 2025 - 22:33 WIB

Pengerukan Sungai Diduga Tampa Izin, Polres Kerinci Diminta Pangil Andi Putra Wijaya

20 Januari 2025 - 20:16 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Hadiri Perayaan Natal Mabes Polri 2024

16 Januari 2025 - 23:36 WIB

Trending di Jakarta