Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 15 Apr 2026 15:29 WITA ·

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual


Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP. Kasus ini kini tengah ditangani secara serius.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menerangkan, Polda Sulut telah menerima laporan resmi dari korban, perempuan berinisial MS (23), terkait peristiwa yang diduga terjadi pada bulan Agustus 2025 di Kota Manado. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulut pada tanggal 6 April 2026.

“Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Bila terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan serius oleh Subdit I Ditres PPA dan PPO, serta Bidang Propam Polda Sulut,” tegas Kombes Pol Alamsyah.

Hingga saat ini, Polda Sulut telah mengambil langkah-langkah dalam penyidikan, antara lain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti elektronik berupa file rekaman video, serta melakukan forensik digital untuk memastikan keaslian konten video tersebut.

“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana yang berjalan, proses internal juga dilakukan Bidang Propam,” ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan juga menegaskan bahwa anggota Polri seyogyanya memiliki tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti masyarakat.

“Kapolda Sulut sudah menegaskan bahwa oknum anggota yang terbukti bersalah harus ditindak tegas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Pihak Polda Sulut juga memastikan akan memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku bagi korban selama proses hukum berlangsung.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 901 kali

Baca Lainnya

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

Kadis Dikda Femmy Suluh Berterima Kasih Kepada Gubernur Yulius Selvanus Atas Motivasi Kepada Jajarannya dan Kepsek Untuk Memajukan Pendidikan

21 Juli 2026 - 19:14 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

SMK Negeri 6 Manado Tetap Diminati, 207 Siswa Daftar Meski Dikelilingi Sekolah Besar

20 Juli 2026 - 14:09 WITA

Kadis Dikda Femmy Suluh Apresiasi MPLS di SMA dan SMK Hinga Hari Terakhir Lancar Tanpa Kekerasan dan Bullying

18 Juli 2026 - 23:30 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado