Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 15 Apr 2026 15:29 WITA ·

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual


Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP. Kasus ini kini tengah ditangani secara serius.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menerangkan, Polda Sulut telah menerima laporan resmi dari korban, perempuan berinisial MS (23), terkait peristiwa yang diduga terjadi pada bulan Agustus 2025 di Kota Manado. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulut pada tanggal 6 April 2026.

“Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Bila terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan serius oleh Subdit I Ditres PPA dan PPO, serta Bidang Propam Polda Sulut,” tegas Kombes Pol Alamsyah.

Hingga saat ini, Polda Sulut telah mengambil langkah-langkah dalam penyidikan, antara lain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti elektronik berupa file rekaman video, serta melakukan forensik digital untuk memastikan keaslian konten video tersebut.

“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana yang berjalan, proses internal juga dilakukan Bidang Propam,” ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan juga menegaskan bahwa anggota Polri seyogyanya memiliki tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti masyarakat.

“Kapolda Sulut sudah menegaskan bahwa oknum anggota yang terbukti bersalah harus ditindak tegas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Pihak Polda Sulut juga memastikan akan memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku bagi korban selama proses hukum berlangsung.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 901 kali

Baca Lainnya

MEP Kritik Anggaran Dispertanak Dtengah Bencana Kekeringan, Pemerintah Dianggap Tidak Peka Terhadap Masyarakat Petani

3 September 2026 - 10:39 WITA

Remly Kandoli Apresiasi Gubernur YSK Alokasi Jalan Kalait–Pontak–Lobu Senilai Rp 2,5 Miliar

3 September 2026 - 09:57 WITA

Hendry Walukow Sampaikan Aspirasi Warga Minut-Bitung, Infrastruktur Jalan Provinsi Jadi Sorotan Utama

2 September 2026 - 22:20 WITA

DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penandatangan KUA – PPAS Perubahan Tahun 2026

2 September 2026 - 21:54 WITA

Anggota DPRD Sulut Temukan Sejumlah SPBU di Kota Manado Salagunakan Bercode BBM Untuk Nelayan

2 September 2026 - 13:41 WITA

Kapolri Tunjuk Putra Palopo Kombes Pol Malpa Malacoppo Jadi Dirintelkam Polda Sulut

2 September 2026 - 08:58 WITA

Trending di Manado