MANADO, Sulutnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulut tentang RTRW Tahun 2025–2044. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) ini dipimpin kangsung Ketua Panaus Henry Walukow, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dan Sekertaris Cindy Wurangian, Fokus utama dalam rapat ini adalah memastikan keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Wakil Ketua DPRD Royke Anter mengatakan paling tidak pansus mengetahui secara pasti apa apa yang menjadi catatan dan perubahan lewat hasil penyempurnaan dan evaluasi Departemen Dalam Negeri.
‘ ini sangat penting karena mungkon sudah ada beberapa Kabupaten Kota yang sudah memyelesaikan Perda Tata Ruang, dan ketika Perda RtRW Provinsi selesai mereka harus menyesuaikan,” ungkap Roy.
Sementara itu Ketua Pansus RTRW Henry Walukouw mengatakan ketika Perda RTRW provinsi ditetapkan menjadi Perda, maka kabupaten dan kota didorong untuk segera menyelesaikan.menurutnya sebelum ditinfjatkan lada tahap selanjutnya, Pansus perlu ada acuan dokumen yang benar benar final sebagaimana ysng dibahas oleh Kemendagri maupun Kementrian ATR BPN.” Ketika ada persetujuan, diharapkan dokumen hasil rekomendasi Depdsgri harus diserahkan keoada Pansus,” tegas Henry.
Sekertaris Pansus, Cindy Wurangian juga menyoroti pentingnya transparansi data mengingat DPRD tidak terlibat langsung dalam tahapan teknis penyusunan RTRW oleh eksekutif. Oleh karena itu, ia mendesak agar seluruh dokumen dan informasi terkait disampaikan secara lengkap dan utuh kepada legislatif.
“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Cindy juga menekankan perlunya kejelasan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kawasan pertambangan khusus. Ia menilai ambiguitas dalam penetapan zona ini sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” tegasnya.
Akses Peta RTRW Harus Digital dan Mudah
Menanggapi era digital saat ini, Cindy mendorong agar akses terhadap peta RTRW dapat dipermudah melalui platform daring. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui status lahan, tanah, atau kebun mereka apakah masuk dalam zona lindung, budidaya, atau kawasan lainnya.
“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat, mungkin melalui aplikasi atau website yang bisa diakses kapan saja,” imbuhnya.
Cindy menegaskan bahwa tujuan akhir dari pembahasan RTRW ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, bukan justru memicu sengketa lahan atau konflik sosial baru. “RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya tuntutan transparansi dan aksesibilitas data ini, Pansus DPRD Sulut berharap Ranperda RTRW 2025–2044 dapat menjadi instrumen pembangunan yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara.
Hadir dakam pembahasan Sekprof didampingi sejumlah Kepala.SKPD diantaranya Kadis Pertambangan, Kadis PU, kadis Kehutanan. (josh tinungki)






