KENDARI, SULUTNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra menyatukan langkah menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ketiga institusi tersebut membahas penguatan koordinasi dalam Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).
Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan aparat penegak hukum perlu memperkuat sinergi untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat serta negara.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya menyelesaikan perkara. Karena itu, setiap proses hukum harus memberikan manfaat nyata tanpa mengabaikan aturan dan kewenangan masing-masing institusi.
Salah satu bentuk manfaat tersebut dapat terlihat melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, terutama kendaraan milik korban.
Mekanisme itu penting bagi korban yang tinggal di wilayah kepulauan Sultra. Sementara itu, tempat kejadian perkara dan proses penanganan perkara berlangsung di Kendari.
Melalui koordinasi yang baik, aparat dapat memberikan akses pemanfaatan kembali terhadap barang bukti yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, kepentingan pembuktian tetap berjalan tanpa menambah beban korban.
Selain itu, Kapolda menyoroti manfaat penegakan hukum bagi negara, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara serta barang bukti yang dapat dirampas, dikembalikan, atau dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Ia mencontohkan penanganan perkara pengadaan Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Polda Sultra menangani penyidikan perkara tersebut. Kemudian, kejaksaan melaksanakan penuntutan hingga pengadilan memutus perkara.
Dalam perkara itu, pengadilan mengembalikan kapal Azimut sebagai barang bukti kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah. Selanjutnya, kejaksaan sebagai eksekutor menyerahkan kapal tersebut kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.
Kapolda menilai contoh tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum. Dengan begitu, penyelesaian perkara tidak berhenti pada proses penghukuman, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun sinergi dengan orientasi penegakan hukum yang lebih luas.
Menurut Sugeng, penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Pada saat yang sama, proses tersebut juga harus menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat dan mendukung kepentingan negara.
Ia mengatakan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum semakin penting dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, aparat tidak cukup mengukur keberhasilan dari kemampuan membawa perkara hingga ke pengadilan. Aparat juga perlu melindungi hak korban, menyelesaikan perkara secara proporsional, serta memulihkan aset dan kerugian negara secara optimal.
Selanjutnya, semangat tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System. Konsep ini mendorong keterpaduan antar-aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan setiap institusi.
Dengan demikian, koordinasi yang semakin kuat dapat membantu aparat menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergi antar-aparat penegak hukum tetap harus menjaga prinsip checks and balances serta independensi peradilan.
Menurutnya, keterpaduan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bukan berarti mencampurkan kewenangan. Sebaliknya, setiap institusi tetap menjalankan fungsi masing-masing dalam satu sistem penegakan hukum.
Ia menilai sinergi yang baik harus memperkuat sistem peradilan tanpa mengurangi independensi setiap lembaga.
Di sisi lain, kepastian status barang bukti juga penting bagi masyarakat, terutama ketika barang tersebut merupakan milik korban dan masih menunjang aktivitas sehari-hari.
Karena itu, aparat perlu mengoptimalkan mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut memungkinkan aparat menjaga kepentingan pembuktian sekaligus mengurangi beban masyarakat selama proses hukum berlangsung.
Pada akhirnya, Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra mendorong koordinasi yang lebih kuat dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses hukum yang pasti, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta negara.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





