Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Yes H Polly, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Oebau di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, telah dilaporkan ke Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu. Yes H Polly, yang ternyata juga seorang pegawai Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Kabupaten Rote Ndao, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan ini.
Informasi yang diperoleh oleh media ini mengindikasikan bahwa Yes H Polly diduga meminta sejumlah uang kepada seorang warga bernama FB dengan janji menjual tanah miliknya yang berukuran 20×20 meter persegi pada tahun 2020. Namun, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada FB, dan uang yang diberikan juga tidak pernah dikembalikan. Kejadian serupa juga dialami oleh seorang teman kantor Yes Polly, yang memberikan pinjaman sebesar Rp. 40 juta pada tahun 2012 kepada Yes Polly, namun hingga kini belum ada pembayaran balik.
Yes Polly, saat dihubungi oleh media ini pada Rabu, 16 April 2024, membantah tuduhan tersebut. Namun, keterangan dari teman kantor serta bukti-bukti transaksi menunjukkan sebaliknya. Warga dan korban penipuan berharap agar Yes Polly bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Kasus ini menimbulkan kecaman dari masyarakat dan menyoroti pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelayanan publik. Penegakan hukum diharapkan untuk menindaklanjuti kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Reporter: Dance Henukh