Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 19 Jun 2024 11:31 WITA ·

Petahana Yang Maju Ulang Hanya Cuti, Aleg Terpilih Wajib Mundur


Petahana Yang Maju Ulang Hanya Cuti, Aleg Terpilih Wajib Mundur Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Undang – undang (UU) Nomor 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan maju lagi di Pilkada tahun 2024 harus cuti saat masa kampanye. Terkait penjabaran aturan undang – undang no. 6 tahun 2020 Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan untuk pejabat yang berstatus aktif sebagai kepala daerah, dapat mengajukan cuti kerja saat tahapan masa kampanye.

“Kepala Daerah yang masih menjabat kemudian mencalonkan kembali tidak perlu mundur, tetapi hanya mengajukan cuti dan itu hanya berlaku selama masa kampanye,” jelas Poluan.

Juga dijelaskan Kordiv Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi, dalam hal incumbent mendaftar kembali sebagai calon Kepala Daerah Baik Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, maka akan cuti selama masa kampanye. “Setelah masa kampanye berakhir yang bersangkutan akan kembali lagi bertugas sebagai kepala daerah. Jadi hanya cuti di masa kampanye,” jelas Saelangi.

Penerapan bagi incumbent yang mencalonkan lagi berbeda bagi calon yang berstatus anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.”Kalau anggota DPRD maju, harus mundur dan bagi calon anggota DPRD terpilih, kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus menyampaikan dokumen bersedia mengundurkan diri ketika sudah berstatus sebagai calon kepala daerah. Resminya, harus mundur setelah dilantik. Jadi terpenuhi dulu status anggota dewannya, baru mundur,” jelas Saelangi, sambil menegaskan KPU sudah siap melaksanakan tahapan Pilkada.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,455 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Trending di Sulsel