Bitung, Sulutnews.com – Dalam rangka penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Perumda Air Minum Dua Saudara Bitung melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bitung. Senin(10/03/25).
Dalam pelaksanaannya, perjanjian ini dilaksanakan langsung oleh Dirut Perumda Air Minum Dua Saudara, Alfred Salindeho didampingi jajaran direksi dan Dewan Pengawas Perumda serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn SH, MH., dan jajarannya, dan Pemerintah Kota Bitung.
Adapun tujuan dalam perjanjian kerjasama ini bukan hanya melakukan upaya penagihan dan berkaitan dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, namun juga pendampingan Perumda Air Minum menjadi salah satu perusahaan milik daerah yang memiliki tata kelola yang baik dan berintegritas
Kajari Bitung, Dr. Yadyn dalam sambutannya mengapresiasi Perumda Air Minum Dua Saudara atas capaiannya menjadi perusahaan daerah yang memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
“Perumda Air Minum Dua Saudara terbukti memberikan manfaat dan keuntungan, sehingga memiliki kinerja positif untuk meningkatkan pelayanan. Strategi B to B dengan rencana baru, air minum kemasan akan meningkatkan keuntungan perusahaan,” ucap Kajari.
Lebih lanjut ia mengatakan, standar Perumda Air Minum Dua Saudara dengan kualitas di atas rata rata. Dengan demikian mampu memproduksi minuman kemasan maka akan menambah diversitas usaha karena kualitasnya yang bersih.
“Beberapa nahkoda kapal pesiar yang singgah di Pelabuhan Bitung, menyampaikan, kualitas air sangat bagus, sehingga menjadi salah satu alasan, kapal-kapal pesiar singgah di Kota Bitung,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara, Alfred Salindeho, menegaskan kerja sama tersebut merupakan aksi nyata dalam memperbaiki kinerja perusahaan . .
“Ini bukan hanya seremoni, namun lebih sebagai sinergi untuk membangun bersama, mendatangkan manfaat kepada seluruh masyarakat,” kata Alfred.
Sebagai bukti, ia menjelaskan, Perumda Air Minum memberikan bagi hasil sebesar Rp 1.6 miliar sebagai Pendapatan Asli Daerah pada 2024.
Meski demikian, ia meluruskan bahwa hasil tersebut belum dikatakan optimal, mengingat banyaknya piutang pelanggan.
” Perlu masyarakat ketahui, tarif per liter air hanya Rp 6, sehingga sangat murah, namun sayangnya masih banyak yang menunggak,” kata dia.
Untuk itu, melalui kerjasama ini, piutang pelanggan dapat berangsur pulih sehingga mengurangi beban perusahaan.
” Kami tak bisa menghapus piutang sekaligus, karena penghapusan piutang akan menggerus profit perusahaan. Dan jika terjadi kami tidak dapat lagi membagi deviden kepada pemerintah daerah,” ungkap Alfred Salindeho, yang juga Ketua Yayasan STBM Dua Saudara.
Disamping itu, dirinya juga menghimbau agar pelanggan lebih bijak memanfaatkan air, serta mengontrol meteran secara berkala.
” Ada salah satu sekolah yang memiliki tagihan Rp 8 juta per bulan. Ternyata setelah kami turun lapangan, banyak kran rusak, serta kebocoran instalasi, sehingga warga harus bijak menggunakan air,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya saat ini memberikan kesempatan mencicil bagi pelanggan potensial yang menunggak, sedangkan bagi yang menginginkan potongan tunggakan, wajib melunasi utang pelanggan.
(Tzr)