Manado, Sulutnews.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulut Voucke Lontaan melaporkan Vanny Laupatty dkk ke Polda Sulut, dalam kasus tindak pidana pemalsuan Dokumen Kop Surat, Logo dan Cap PWI Sulut.
“Secara resmi saya telah melapor saudara Vanny Laupatty dkk yang mengaku sebagai Plt. Ketua PWI Sulut yang memalsukan kop surat dan cap PWI Sulut,” kata Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Rabu (19/03/2025).
Voucke melapor dugaan kasus pemalsuan tersebut di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Surat laporan itu ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Isi laporan tertulis dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana ini termasuk delik sengaja dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
Menurut Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon Pasal 263 KUHP bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, yaitu kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian, terhadap keberadaan organisasi wartawan yang syah dan mengikat dalam struktur Persatuan Wartawan Indonesia dari pusat sampai di daerah.
Dengan terlapor Vanny Laupatty dkk. Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tidak memenuhi korum. Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut.
Secara tegas PWI Sulawesi Utara menolak hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai dengan PD/PRT PWI. Dimana KLB sesuai Peraturan Dasar Pasal 10 ayat 7 dapat dilaksanakan apabila Ketua Umum Berhalangan Tetap dan Peraturan Rumah Tangga Pasal 28 ayat 1 KLB dapat diadakan jika diminta 2/3 Jumlah Provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat Profesi wartawan.
“Diketahui bahwa sampai saat ini Ketua Umum Hendri CH Bangun tidak berhalangan tetap dan masih menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum” ucap Voucke.
Pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, yang dapat diakses melalui link https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan/qrcode/?kode=NjAyNDA3MDkzMTIwMDA3Ml8zXzA5IEp1bGkgMjAyNF8wOSBKdWxpIDIwMjQ=, mengesahkan Hendry Chairudin Bangun sebagai Ketua Umum, “Dialah ketua umum yang sah, tidak ada yang lain” tegasnya.
“Saat ini saya menunggu proses hukum selanjutnya, dan berharap anggota PWI di Sulawesi Utara tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah.” ungkap Voucke.
Voucke menambahkan “PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal abal tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Jangan terpengaruh dan terpancing dengan Ketua Plt PWI Sulut abal abal,” *** GG