Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 19 Mar 2025 21:35 WITA ·

Pengurus PWI Sulut Laporkan Pidana Pemalsuan Logo, Kop Surat dan Cap Ke Polda Sulut


Pengurus PWI Sulut Laporkan Pidana Pemalsuan Logo, Kop Surat dan Cap Ke Polda Sulut Perbesar

Manado, Sulutnews.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulut Voucke Lontaan melaporkan Vanny Laupatty dkk ke Polda Sulut, dalam kasus tindak pidana pemalsuan Dokumen Kop Surat, Logo dan Cap PWI Sulut.

“Secara resmi saya telah melapor saudara Vanny Laupatty dkk yang mengaku sebagai Plt. Ketua PWI Sulut yang memalsukan kop surat dan cap PWI Sulut,” kata Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Rabu (19/03/2025).

Voucke melapor dugaan kasus pemalsuan tersebut di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Surat laporan itu ditandatangani Inspektur  Polisi Satu Wahyudi. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Isi laporan tertulis dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana ini termasuk delik sengaja dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

Menurut Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon Pasal 263 KUHP bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, yaitu kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian, terhadap keberadaan organisasi wartawan yang syah dan mengikat dalam struktur Persatuan Wartawan Indonesia dari pusat sampai di daerah.

Dengan terlapor Vanny Laupatty dkk. Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat  hasil Kongres Luar Biasa tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tidak memenuhi korum. Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut.

 

Secara tegas PWI Sulawesi Utara menolak hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai dengan PD/PRT PWI. Dimana KLB sesuai Peraturan Dasar Pasal 10 ayat 7 dapat dilaksanakan apabila Ketua Umum Berhalangan Tetap dan Peraturan Rumah Tangga Pasal 28 ayat 1 KLB dapat diadakan jika diminta 2/3 Jumlah Provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat Profesi wartawan.

“Diketahui bahwa sampai saat ini Ketua Umum Hendri CH Bangun tidak berhalangan tetap dan masih menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum” ucap Voucke.

Pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Nomor : AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, yang dapat diakses melalui link https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan/qrcode/?kode=NjAyNDA3MDkzMTIwMDA3Ml8zXzA5IEp1bGkgMjAyNF8wOSBKdWxpIDIwMjQ=, mengesahkan Hendry Chairudin Bangun sebagai Ketua Umum, “Dialah ketua umum yang sah, tidak ada yang lain” tegasnya.

“Saat ini saya menunggu proses hukum selanjutnya, dan berharap anggota PWI di Sulawesi Utara  tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah.” ungkap Voucke.

Voucke menambahkan “PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal abal tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Jangan terpengaruh dan terpancing dengan Ketua Plt PWI Sulut abal abal,” *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,722 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health