MANADO,Sulutnews.com – Proses panjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mencapai tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut bersama pemerintah daerah berhasil menyelesaikan tahapan penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat pembahasan yang digelar Selasa (9/6/2026). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, dihadiri Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow, Cindy Wurangian, dan Royke Roring. Dari pihak eksekutif, Sekprov Tahlis Gallang serta jajaran. Walukow menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan dokumen strategis yang telah melalui proses cukup panjang. Menurutnya, pembahasan RTRW membutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga seluruh tahapan yang dipersyaratkan dapat diselesaikan.
“Proses pembahasan RTRW ini kurang lebih satu tahun. Hari ini kita bisa menyelesaikan Ranperda RTRW dan ini merupakan capaian yang luar biasa karena cukup menguras energi,” ujar Walukow.
Ia menjelaskan, setelah penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengiriman kembali dokumen tersebut kepada pemerintah pusat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Sulut.
Menurut Walukow, keberadaan RTRW sangat penting bagi Sulawesi Utara karena akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah. Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah, investor, maupun masyarakat dalam memahami pembagian zonasi dan peruntukan kawasan di daerah.
“Semoga dalam waktu dekat Sulawesi Utara sudah memiliki kompas yang jelas untuk melihat zonasi dan kawasan yang diatur dalam RTRW. Ini bisa menjadi panduan bagi investor maupun masyarakat yang memiliki kepentingan dan aktivitas di wilayah Sulut,” katanya
Selain mengatur pemanfaatan ruang, RTRW memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang. Karena itu, Walukow menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.
Ia berharap dokumen RTRW tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan melalui pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten.
RTRW ini memiliki aturan dan sanksi yang jelas. Kami berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan tenaga pengawas sehingga jika terjadi pelanggaran, dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dalam perda,” tegasnya..(josh tinungki)






