Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 7 Jan 2025 10:43 WITA ·

Seorang Pemuda Pemilik 3.194 Butir Obat Terlarang Tertangkap Tangan  Satresnarkoba Polres Bitung


Seorang Pemuda Pemilik 3.194 Butir Obat Terlarang Tertangkap Tangan  Satresnarkoba Polres Bitung Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang Pemuda pengedar obat terlarang tertangkap tangan Tim  Satresnarkoba Polres Bitung, pada Jumat(03/01/25).

Tersangka ZRA alias Kiki (23) adalah warga Kelurahan Winenet ll, Kec Aertembaga, Kota Bitung ditangkap di Kost Digon, Kelurahan Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung.

Kasat Res Narkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan  ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut

” 3194  butir Obat trihexypenidyl berwarba kuning dan 1 buah hp OPPO A11 berwarna biru barang bukti yang disita dari tangan tersangka.” Jelas Tarigan.

Saat ini, ia menuturkan, pelaku tengah dimintai keterangan pemeriksaan di mako Polres Bitung untuk diproses hukum yang berlaku.

” Pasal yang disangkahkan adalah Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.” Tandas Tarigan.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kelurahan Winenet, Kec Aertembaga Kota Bitung.

Setelah diselidiki, kemudian mengarah ke ZRA. Pada saat penangkapan, Tim Opsnal di pimpin Aiptu Mattinetta menyita dari tangan pelaku sebanyak 3 toples obat terlarang, masing masing berisi 1062 butir, 1084  butir dan 1048 butir. Total keseluruhan sebanyak 3.194 butir.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui  sudah 3 kali memesan obat terlarang tersebut via jasa pengiriman.

Sedangkan kepada saksi KS dan MHP, pelaku memgaku  menjual obat itu seharga 10ribu rupiah perbutir.  (Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Penanganan Karhutla Pemkot Bitung Siagakan Posko Pemadam Kebakaran 

28 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Imigrasi Bitung Perkenalkan Portal MIDO, Informasi Layanan Kini Lebih Mudah Diakses

27 Agustus 2026 - 17:46 WITA

KPU Sosialisasi Pemilu Berintegritas, Kajari Bitung Hadir Sebagai Nara Sumber

27 Agustus 2026 - 17:22 WITA

KPU Bitung

Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Teken PKS Pembentukan Posbatas

26 Agustus 2026 - 23:59 WITA

PWI Sulut Siap Kawal Program Pembangunan YSK

26 Agustus 2026 - 23:11 WITA

Trending di Bitung