Bitung, Sulutnews.com – Seorang Pemuda pengedar obat terlarang tertangkap tangan Tim Satresnarkoba Polres Bitung, pada Jumat(03/01/25).
Tersangka ZRA alias Kiki (23) adalah warga Kelurahan Winenet ll, Kec Aertembaga, Kota Bitung ditangkap di Kost Digon, Kelurahan Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung.
Kasat Res Narkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut
” 3194 butir Obat trihexypenidyl berwarba kuning dan 1 buah hp OPPO A11 berwarna biru barang bukti yang disita dari tangan tersangka.” Jelas Tarigan.
Saat ini, ia menuturkan, pelaku tengah dimintai keterangan pemeriksaan di mako Polres Bitung untuk diproses hukum yang berlaku.
” Pasal yang disangkahkan adalah Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.” Tandas Tarigan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kelurahan Winenet, Kec Aertembaga Kota Bitung.
Setelah diselidiki, kemudian mengarah ke ZRA. Pada saat penangkapan, Tim Opsnal di pimpin Aiptu Mattinetta menyita dari tangan pelaku sebanyak 3 toples obat terlarang, masing masing berisi 1062 butir, 1084 butir dan 1048 butir. Total keseluruhan sebanyak 3.194 butir.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah 3 kali memesan obat terlarang tersebut via jasa pengiriman.
Sedangkan kepada saksi KS dan MHP, pelaku memgaku menjual obat itu seharga 10ribu rupiah perbutir. (Tzr)