Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bitung · 7 Jan 2025 10:43 WIB ·

Seorang Pemuda Pemilik 3.194 Butir Obat Terlarang Tertangkap Tangan  Satresnarkoba Polres Bitung


Seorang Pemuda Pemilik 3.194 Butir Obat Terlarang Tertangkap Tangan  Satresnarkoba Polres Bitung Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang Pemuda pengedar obat terlarang tertangkap tangan Tim  Satresnarkoba Polres Bitung, pada Jumat(03/01/25).

Tersangka ZRA alias Kiki (23) adalah warga Kelurahan Winenet ll, Kec Aertembaga, Kota Bitung ditangkap di Kost Digon, Kelurahan Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung.

Kasat Res Narkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan  ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut

” 3194  butir Obat trihexypenidyl berwarba kuning dan 1 buah hp OPPO A11 berwarna biru barang bukti yang disita dari tangan tersangka.” Jelas Tarigan.

Saat ini, ia menuturkan, pelaku tengah dimintai keterangan pemeriksaan di mako Polres Bitung untuk diproses hukum yang berlaku.

” Pasal yang disangkahkan adalah Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.” Tandas Tarigan.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kelurahan Winenet, Kec Aertembaga Kota Bitung.

Setelah diselidiki, kemudian mengarah ke ZRA. Pada saat penangkapan, Tim Opsnal di pimpin Aiptu Mattinetta menyita dari tangan pelaku sebanyak 3 toples obat terlarang, masing masing berisi 1062 butir, 1084  butir dan 1048 butir. Total keseluruhan sebanyak 3.194 butir.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui  sudah 3 kali memesan obat terlarang tersebut via jasa pengiriman.

Sedangkan kepada saksi KS dan MHP, pelaku memgaku  menjual obat itu seharga 10ribu rupiah perbutir.  (Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Polres Bitung Adakan Program Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

20 Januari 2025 - 22:33 WIB

Pemuda di Girian ini Layak di Penjara 

19 Januari 2025 - 19:22 WIB

James Alexander Kaihatu Resmi Menjabat Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara

18 Januari 2025 - 02:24 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-75

16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam 

16 Januari 2025 - 14:59 WIB

Memperingati HBI ke-75 Imigrasi Bitung  Berbagi Kasih untuk Anak-anak dan Lansia

16 Januari 2025 - 14:47 WIB

Trending di Bitung