Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 7 Jan 2025 10:43 WITA ·

Seorang Pemuda Pemilik 3.194 Butir Obat Terlarang Tertangkap Tangan  Satresnarkoba Polres Bitung


Seorang Pemuda Pemilik 3.194 Butir Obat Terlarang Tertangkap Tangan  Satresnarkoba Polres Bitung Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Seorang Pemuda pengedar obat terlarang tertangkap tangan Tim  Satresnarkoba Polres Bitung, pada Jumat(03/01/25).

Tersangka ZRA alias Kiki (23) adalah warga Kelurahan Winenet ll, Kec Aertembaga, Kota Bitung ditangkap di Kost Digon, Kelurahan Wangurer Timur, Kec Madidir Kota Bitung.

Kasat Res Narkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan  ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut

” 3194  butir Obat trihexypenidyl berwarba kuning dan 1 buah hp OPPO A11 berwarna biru barang bukti yang disita dari tangan tersangka.” Jelas Tarigan.

Saat ini, ia menuturkan, pelaku tengah dimintai keterangan pemeriksaan di mako Polres Bitung untuk diproses hukum yang berlaku.

” Pasal yang disangkahkan adalah Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.” Tandas Tarigan.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kelurahan Winenet, Kec Aertembaga Kota Bitung.

Setelah diselidiki, kemudian mengarah ke ZRA. Pada saat penangkapan, Tim Opsnal di pimpin Aiptu Mattinetta menyita dari tangan pelaku sebanyak 3 toples obat terlarang, masing masing berisi 1062 butir, 1084  butir dan 1048 butir. Total keseluruhan sebanyak 3.194 butir.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui  sudah 3 kali memesan obat terlarang tersebut via jasa pengiriman.

Sedangkan kepada saksi KS dan MHP, pelaku memgaku  menjual obat itu seharga 10ribu rupiah perbutir.  (Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

James Kaihatu Resmi Jabat Kaban TU dan Umum Kanwil Kemenkum Sultra

5 Februari 2026 - 22:13 WITA

509 Prajurit Tamtama TNI AD Resmi Dilantik di Bitung

5 Februari 2026 - 01:35 WITA

Trending di Bitung
error: Content is protected !!