Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 8 Nov 2023 06:03 WITA ·

Pengamat Mengapresiasi Camat Rote Selatan, Polce Manafe, dalam Mengawasi Dana Desa.


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pengamat Advokat dan Kebijakan Publik, Doktor Togar Situmorang, memberikan apresiasi terhadap kinerja Camat Rote Selatan, Polce Manafe, atas upayanya dalam memonitor dugaan penyimpangan dana desa di Desa Daleholu dan Ina Oe pada tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam temuan Kasus ini melibatkan tindakan Kades Daleholu Maksi Siokain yang diduga membelanjakan dana desa secara pribadi serta dugaan pembelanjaan kapal secara fiktif di Desa Ina Oe, yang disinyalir melanggar aturan.

Camat Polce Manafe secara tegas telah melalui Surat teguran ke dua kepada seluruh kepala Desa di kecamatan rote Selatan dan melaporkan dugaan permainan dana desa melalui hasil monev akhirnya di publis oleh media ini, memulai langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Desa Daleholu dan Desa inaoe .

Dalam konteks ini, Dr. Togar Situmorang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan yang berlaku, Kepala Desa Daleholu dan (Pj) Desa Ina Oe wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun anggaran 2023 paling lambat satu bulan setelah akhir tahun anggaran.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum di desa, dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Di Pasal 21 (1) undang-undang tersebut juga memberikan wewenang kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang harus akuntabel dan transparan.

Dr. Togar Situmorang mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa di antaranya Kepala Desa Daleholu dan Pj Kepala Desa inaoe untuk di periksa oleh pihak yang berwajib.

Ia juga memberikan pesan kepada Kepala Desa Daleholu dan (Pj) Desa inaoe untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan menghindari korupsi.

Langkah-langkah masyarakat yang berani melaporkan dugaan permainan dana desa ini menjadi langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Laporan :  Dance Henukh.

Artikel ini telah dibaca 483 kali

Baca Lainnya

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Trending di NTT