Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 8 Nov 2023 06:03 WITA ·

Pengamat Mengapresiasi Camat Rote Selatan, Polce Manafe, dalam Mengawasi Dana Desa.


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pengamat Advokat dan Kebijakan Publik, Doktor Togar Situmorang, memberikan apresiasi terhadap kinerja Camat Rote Selatan, Polce Manafe, atas upayanya dalam memonitor dugaan penyimpangan dana desa di Desa Daleholu dan Ina Oe pada tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam temuan Kasus ini melibatkan tindakan Kades Daleholu Maksi Siokain yang diduga membelanjakan dana desa secara pribadi serta dugaan pembelanjaan kapal secara fiktif di Desa Ina Oe, yang disinyalir melanggar aturan.

Camat Polce Manafe secara tegas telah melalui Surat teguran ke dua kepada seluruh kepala Desa di kecamatan rote Selatan dan melaporkan dugaan permainan dana desa melalui hasil monev akhirnya di publis oleh media ini, memulai langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Desa Daleholu dan Desa inaoe .

Dalam konteks ini, Dr. Togar Situmorang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan yang berlaku, Kepala Desa Daleholu dan (Pj) Desa Ina Oe wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun anggaran 2023 paling lambat satu bulan setelah akhir tahun anggaran.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum di desa, dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Di Pasal 21 (1) undang-undang tersebut juga memberikan wewenang kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang harus akuntabel dan transparan.

Dr. Togar Situmorang mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa di antaranya Kepala Desa Daleholu dan Pj Kepala Desa inaoe untuk di periksa oleh pihak yang berwajib.

Ia juga memberikan pesan kepada Kepala Desa Daleholu dan (Pj) Desa inaoe untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan menghindari korupsi.

Langkah-langkah masyarakat yang berani melaporkan dugaan permainan dana desa ini menjadi langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Laporan :  Dance Henukh.

Artikel ini telah dibaca 481 kali

Baca Lainnya

Ketua MD GPdI: Pdt. Davit Selan Tidak Mengaku, Korban dan Keluarga Pergi

26 April 2026 - 17:03 WITA

Dari Pelosok Menuju Puncak: Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Nduadi di Desa Sotimori

26 April 2026 - 03:29 WITA

Festival Literasi Baca: Pertunjukan Budaya Warnai Malam Penutupan

26 April 2026 - 02:48 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Kepala SD Nduadi dan Kepala UPTD SMPN 1 Ndao Diapresiasi Berprestasi dalam Pengelolaan Dana BOS Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao

25 April 2026 - 11:34 WITA

Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lobalain Tidak Ada Kemampuan: Kondisi Memprihatinkan di Tengah Pusat Kota

25 April 2026 - 11:19 WITA

Trending di News