Menu

Mode Gelap
Breaking News : Sebanyak 28 Pejabat Eselon III Kepulauan Sangihe dilantik Oleh Bupati Tamuntuan Lantik 6 Pejabat Eselon III Pasca Bentrokan 2 Kelompok di Kota Bitung, Situasi Sudah Kondusif, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi Breaking News : Bataha Santiago Resmi Jadi Pahlawan Nasional Breaking News : Bataha Santiago Akan Digelari Pahlawan Nasional Dihari Pahlawan

Hukrim · 8 Nov 2023 06:03 WIB ·

Pengamat Mengapresiasi Camat Rote Selatan, Polce Manafe, dalam Mengawasi Dana Desa.


 Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pengamat Advokat dan Kebijakan Publik, Doktor Togar Situmorang, memberikan apresiasi terhadap kinerja Camat Rote Selatan, Polce Manafe, atas upayanya dalam memonitor dugaan penyimpangan dana desa di Desa Daleholu dan Ina Oe pada tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam temuan Kasus ini melibatkan tindakan Kades Daleholu Maksi Siokain yang diduga membelanjakan dana desa secara pribadi serta dugaan pembelanjaan kapal secara fiktif di Desa Ina Oe, yang disinyalir melanggar aturan.

Camat Polce Manafe secara tegas telah melalui Surat teguran ke dua kepada seluruh kepala Desa di kecamatan rote Selatan dan melaporkan dugaan permainan dana desa melalui hasil monev akhirnya di publis oleh media ini, memulai langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Desa Daleholu dan Desa inaoe .

Dalam konteks ini, Dr. Togar Situmorang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan yang berlaku, Kepala Desa Daleholu dan (Pj) Desa Ina Oe wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun anggaran 2023 paling lambat satu bulan setelah akhir tahun anggaran.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum di desa, dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Di Pasal 21 (1) undang-undang tersebut juga memberikan wewenang kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang harus akuntabel dan transparan.

Dr. Togar Situmorang mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa di antaranya Kepala Desa Daleholu dan Pj Kepala Desa inaoe untuk di periksa oleh pihak yang berwajib.

Ia juga memberikan pesan kepada Kepala Desa Daleholu dan (Pj) Desa inaoe untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan menghindari korupsi.

Langkah-langkah masyarakat yang berani melaporkan dugaan permainan dana desa ini menjadi langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Laporan :  Dance Henukh.

Artikel ini telah dibaca 418 kali

Baca Lainnya

Kepala Desa Bebalain Dituduh Merobek Surat Undangan BLT dan Menyelewengkan Dana Desa, Ini jawabannya

10 December 2023 - 20:18 WIB

Kepala Desa Bebalain Terlibat Skandal Merobek Surat Undangan BLT Cornelis Petrus

9 December 2023 - 10:28 WIB

Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Rote Ndao Diterima Bupati Dan Disalurkan Dengan Baik

8 December 2023 - 07:38 WIB

Perbaikan Jembatan Kuli Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Selesai di Kerjakan

7 December 2023 - 06:38 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Menepis Isu Mandeknya Kasus COVID-19

6 December 2023 - 18:21 WIB

Pendapat Ahli Hukum Terkait Kasus Korupsi Dana COVID-19 di Rote Ndao Mengendap di Kejaksaan Rote Ndao

5 December 2023 - 22:52 WIB

Trending di Hukrim