Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Asahan · 13 Jun 2025 23:37 WIB ·

Pengadaan 120 Unit Komputer dan Printer di Dinkes Asahan Senilai Rp.3 Miliar Diduga Mark-up Terindikasi Fiktif


Pengadaan 120 Unit Komputer dan Printer di Dinkes Asahan Senilai Rp.3 Miliar Diduga Mark-up Terindikasi Fiktif Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Pengadaan komputer dan printer sebanyak 120 unit lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3 miliar lebih diduga mark-up bahkan terindikasi fiktif.

Pasalnya, pengadaan komputer 120 unit lengkap dengan printer dan aksesorisnya yang tersebar di 30 Puskesmas se-Asahan ini diduga tak sesuai dalam kontrak. Ironisnya, harga komputer, printer dan asesorisnya ini tergolong mahal dipasaran dan harganya pun cukup fantastis.

Betapa tidak, pendistribusian komputer lengkap dengan printer nya ini faktanya hanya diatas kertas belaka namun penuh kepalsuan data. Pengadaan komputer merk Aksio lengkap dengan printer dan asesorisnya yang tersebar di 30 Puskesmas se-Asahan diduga proyek akal-akalan Dinkes Asahan.

“Setelah kita cek ke sejumlah Puskesmas, ternyata printer, aksesoris maupun jaringan internet tidak disalurkan dan yang ada itu hanya 4 unit komputer per Puskesmas”. Kata Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Ambril, Jum’at (13/6/2025) di Kisaran.

Bahkan tambah Dian, proses lelang proyek pengadaan komputer dan printer pada Dinas Kesehatan Asahan ini terkesan kongkalikong. Dugaan kongkalikong tak lain tak bukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan diduga sengaja meloloskan proses lelang perusahaan pemenang tender yang diduga cacat hukum.

“Sesuai data pada aplikasi E-katalog lokal Kabupaten Asahan tahun 2025 bahwa perusahaan CV. Berkarya Permata dalam etalase tidak ada menjual produk komputer dan aksesoris. Yang ada, hanya menjual printer epson L3210 dengan IDR 4.100.000,” ungkap Dian panggilan akrabnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil konfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan beberapa bulan yang lalu mengatakan bahwa kegiatan itu untuk pengadaan komputer lengkap dengan aksesorisnya dan bukan hanya printer saja, tutur Dian menirukan penjelasan Sekretaris Dinkes Asahan.

Sesuai dengan etalase yang dirancang oleh UKPBJ Kabupaten Asahan tahun 2025 untuk kegiatan perlengkapan rumah tangga dan peralatan kantor Kabupaten Asahan pada kolom katagori komputer dan peralatan komputer/aksesoris komputer terdiri dari hard disk, keyboard, monitor, mouse, personal komputer, piranti lunak (software), printer dan peralatan jaringan komputer, terangnya.

Berdasarkan etalase tersebut kata dia, bahwa diketahui CV. Berkarya Permata hanya menjual produk printer saja. Sedangkan produk hard disk, keyboard, monitor, mouse, personal komputer, piranti lunak (software) dan peralatan jaringan komputer CV. Berkarya Permata tidak ada menjual produk dimaksud, ujarnya.

Hal ini dapat dibuktikan pada etalase produk lokal pada kolom penyedia menyatakan tidak ada data yang sesuai. Untuk paket kegiatan personal komputer pada pengadaan komputer untuk menunjang kegiatan E-Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan ILP di Puskesmas Pembantu (Pustu) pada kegiatan pengelolaan sistim informasi kesehatan dengan nilai kontrak Rp.3 miliar lebih, katanya.

“Atas tindakan semena-mena ini, Kadis Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah melanggar peraturan sebagaimana di atur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia”, ungkap Dian.

Dian menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian keempat bahwa etika pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika yaitu melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,225 kali

Baca Lainnya

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 5

7 Juli 2025 - 20:01 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan Juli 2025

7 Juli 2025 - 19:57 WIB

Raker KONI Asahan 2025 di Parapat, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga

4 Juli 2025 - 19:49 WIB

Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge

3 Juli 2025 - 19:46 WIB

Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat Tahun Anggaran 2025

3 Juli 2025 - 19:43 WIB

Polres Asahan Mengungkap dan Memusnahkan 50 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Menggunakan Mesin Insinerator

2 Juli 2025 - 22:22 WIB

Trending di Asahan