Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 20 Sep 2023 00:33 WITA ·

Penertiban Juru Parkir Liar, Dishub Kotamobagu Tunggu Regulasi dari Provinsi


Penertiban Juru Parkir Liar, Dishub Kotamobagu Tunggu Regulasi dari Provinsi Perbesar

 SN.COM,KOTAMOBAGU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu sedang menunggu regulasi dari Dishub Sulawesi Utara terkait penertiban juru parkir liar di beberapa titik jalan di Kotamobagu.Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menjelaskan pihaknya telah berupaya menangani masalah ini dengan mengirim laporan kepada Dishub Sulut terkait keberadaan juru parkir liar di beberapa lokasi, termasuk jalan Kartini dan seputaran depan pertokoan Abdi Karya“Meskipun sudah ada pos retribusi dari Dishub yang bertugas menarik pungutan parkir resmi, masih ada oknum yang memungut uang parkir ilegal saat warga berbelanja. Uang yang terkumpul dari praktek tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi mereka,” kata Anas, Rabu (20/9/2023).Menurutnya, Dishub Sulut kini sedang mengupayakan regulasi yang dapat memberikan wewenang kepada kabupaten/kota untuk menertibkan pungutan parkir liar.“Hal ini penting karena beberapa jalur di wilayah mereka masuk dalam jaringan jalan provinsi dan jalan nasional. Sehingga, perlu ada regulasi yang sesuai untuk menangani masalah ini,” terangya.Lebih lanjut, Anas Mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menertibkan parkir liar tersebut begitu regulasi diberlakukan.“Kami akan terus mendorong Dishub Sulut agar regulasi terkait penarikan retribusi dan penertiban pungutan liar dapat segera diimplementasikan,” tegasnyaAnas juga mengungkapkan pengalaman pribadinya saat diminta uang parkir oleh petugas parkir liar. Ia telah mempertanyakan tujuan dari pungutan tersebut dan mendapat jawaban bahwa praktik tersebut hanya untuk menghindari kemacetan, tanpa klarifikasi lebih lanjut.“Dengan pernyataan ini, Dishub Kotamobagu menunjukkan tekadnya untuk memberantas praktik parkir liar dan menunggu dengan harapannya pada regulasi yang akan segera diberlakukan oleh Dishub Provinsi Sulut untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh,” harapnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 309 kali

Baca Lainnya

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Trending di Kotamobagu