KOTAMOBAGU – Polres Kota Kotamobagu melalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kotamobagu melakukan penertiban dengan membongkar paksa Tenda Hajatan yang terpasang dijalan raya Kelurahan Kotabangon, Selasa 23 Juni 2026 pagi tadi.
Satlantas yang dipimpin langsung Kepala Satlantas Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak, S.H. membongkar paksa tenda tersebut karena tidak memiliki izin kemudian tidak memenuhi kriteria sehingga mengganggu arus lalulintas.
Selain di kelurahan Kotabangon, Kasat bersama jajaran juga melakukan penertiban tenda hajatan di jalan raya Kelurahan Tumubui.
Luster Simanjutak menegaskan bahwa hal ini dilakukan atas nama undang-undang, juga untuk kepentingan orang banyak.
Iapun menghimbau kepada warga yang akan melakukan kegiatan atau hajatan agar lebih baik menggunakan gedung atau lapangan sehingga tidak menggangu aktivitas masyarakat. Karena jika dilakukan di jalan maka selain mengganggu pengguna jalan, keluarga hajatan harus menanggung resiko apabila terjadi kecelakaan.
UUD Nomor 22 Tahun 2009 jelas menyatakan bahwa badan jalan tidak diperuntukkan yang bukan kegiatan lalu lintas. Tetapi kata Luster, melihat karakteristik wilayah yang mungkin warga tidak memiliki halaman untuk hajatan maka diberikan toleransi.
“Toleransi diberikan tetapi harus memenuhi beberapa kriteria yang wajib ditaati, yang pertama tidak bisa menutup total semua badan jalan agar masih bisa dilalui kendaraan. Dan ada jalan alternatif lain. Kedua, pihak penyelenggara hajatan harus menyiapkan dua petugas yang memakai rompi serta alat peraga untuk mengatur lalulintas. ketiga jika hajatan sudah selesai maka sesegera mungkin harus dibongkar,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa akan menindak tegas bagi warga yang tidak mematuhi aturan atau tidak memiliki izin.
“Izin pun kami berikan apabila kami melakukan asistensi di lapangan ingat apabila hasil asistensi tidak bisa, kami tidak akan berikan izin asistensi meliputi yang disampaikan tadi. Kendaraan harus bisa lalu lalang berjalan seperti biasa tidak terhalang. Jika tidak dipatuhi kami pastikan tidak kami berikan izin. Jadi minta tolong pada masyarakat apabila ada yang akan menggunakan badan jalan tolong patuhi semua aturan kami jika tidak kami akan menindak tegas tujuannya adalah untuk kepentingan orang banyak terima kasih.***





