Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 23 Jun 2026 16:05 WITA ·

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon


Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon Perbesar

KOTAMOBAGU – Polres Kota Kotamobagu melalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kotamobagu melakukan penertiban dengan membongkar paksa Tenda Hajatan yang terpasang dijalan raya Kelurahan Kotabangon, Selasa 23 Juni 2026 pagi tadi.

Satlantas yang dipimpin langsung Kepala Satlantas Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak, S.H. membongkar paksa tenda tersebut karena tidak memiliki izin kemudian tidak memenuhi kriteria sehingga mengganggu arus lalulintas.

Selain di kelurahan Kotabangon, Kasat bersama jajaran juga melakukan penertiban tenda hajatan di jalan raya Kelurahan Tumubui.

Luster Simanjutak menegaskan bahwa hal ini dilakukan atas nama undang-undang, juga untuk kepentingan orang banyak.

Iapun menghimbau kepada warga yang akan melakukan kegiatan atau hajatan agar lebih baik menggunakan gedung atau lapangan sehingga tidak menggangu aktivitas masyarakat. Karena jika dilakukan di jalan maka selain mengganggu pengguna jalan, keluarga hajatan harus menanggung resiko apabila terjadi kecelakaan.

UUD Nomor 22 Tahun 2009 jelas menyatakan bahwa badan jalan tidak diperuntukkan yang bukan kegiatan lalu lintas. Tetapi kata Luster, melihat karakteristik wilayah yang mungkin warga tidak memiliki halaman untuk hajatan maka diberikan toleransi.

“Toleransi diberikan tetapi harus memenuhi beberapa kriteria yang wajib ditaati, yang pertama tidak bisa menutup total semua badan jalan agar masih bisa dilalui kendaraan. Dan ada jalan alternatif lain. Kedua, pihak penyelenggara hajatan harus menyiapkan dua petugas yang memakai rompi serta alat peraga untuk mengatur lalulintas. ketiga jika hajatan sudah selesai maka sesegera mungkin harus dibongkar,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa akan menindak tegas bagi warga yang tidak mematuhi aturan atau tidak memiliki izin.

“Izin pun kami berikan apabila kami melakukan asistensi di lapangan ingat apabila hasil asistensi tidak bisa, kami tidak akan berikan izin asistensi meliputi yang disampaikan tadi. Kendaraan harus bisa lalu lalang berjalan seperti biasa tidak terhalang. Jika tidak dipatuhi kami pastikan tidak kami berikan izin. Jadi minta tolong pada masyarakat apabila ada yang akan menggunakan badan jalan tolong patuhi semua aturan kami jika tidak kami akan menindak tegas tujuannya adalah untuk kepentingan orang banyak terima kasih.***

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu