Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Asahan · 16 Apr 2025 10:33 WIB ·

Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba


Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba Perbesar

Asahan, sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Bupati Asahan melalui Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP saat press release terkait kasus narkoba di Polres Asahan, Rabu (16/04/2025).

Wakil Bupati Asahan juga meminta kepada masyarakat dan awak media, untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang menggunakan narkoba. “Saya juga akan menyampaikan kepada Bupati Asahan untuk melakukan tes urine kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk mengetahui ASN mana yang positif menggunakan narkoba, agar kita dapat mengambil langkah tepat terhadap ASN tersebut”, ujar Wakil Bupati.

Terakhir Wakil Bupati Asahan mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan saya mengapresiasi Polres Asahan dan BNNK Asahan yang telah memberantas peredaran narkoba terkhusus di wilayah Kabupaten Asahan. Saya berharap peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat terhenti, untuk itu saya meminta kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada peredaran narkoba di daerahnya. “Ayo kita perangi dan berantas narkoba yang merupakan musuh bagi kita, yang merusak generasi muda di Kabupaten Asahan”, ajak Wakil Bupati Asahan.

Sebelumnya Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., MM., MH menyampaikan pres releasenya terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi. Untuk sabu berjumlah 20 Kg dan ekstasi berjumlah 40.000 butir yang ditangkap pada hari Minggu 13 April 2025 oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan di Kecamatan Sei Kepayang. (Dan)

Artikel ini telah dibaca 924 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Samapta Polres Asahan Patroli Rutin Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas di Kota Kisaran

12 Mei 2025 - 23:45 WIB

Ketua Komisi C DPRD Asahan : Pajar Prianto Tetap Masuk Kerja dan Tidak Benar Ditahan Polisi

10 Mei 2025 - 23:36 WIB

Beri Rasa Nyaman Terhadap Gangguan Premanisme Sat Samapta Polres Asahan Lakukan Patroli

9 Mei 2025 - 20:38 WIB

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu di Perairan Asahan, Tiga Tersangka Diamankan

8 Mei 2025 - 23:40 WIB

Realease di halaman Polres Asahan, 160,6 kg Narkotika Berhasil Diamankan Wilayah Hukum Polda Sumut

8 Mei 2025 - 22:07 WIB

Kadis Pendidikan Asahan Musa Akbakrie Membantah Terlibat Penjualan Foto Presiden Disekolah SD dan SMP

2 Mei 2025 - 15:29 WIB

Trending di Asahan