Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 16 Okt 2024 10:57 WITA ·

Pembentukan AKD DPRD Sulut Lewati Batas Ketentuan, Ini Kata Pengamat


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Pilihan rakyat yang menempatkan 45 perwakilan mereka di DPRD Sulut dengan harapan semua yang menjadi aspirasi dapat cepat terakomodir kini sampai saat ini belum dapat direalisasikan, pasalnya mereka yang telah dipilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Sulut periode 2024 – 2029 dalam membentuk Alat Kelengkapan Dewan sebagai dasar untuk melaksanakan semua kerja politik belum dapat dilakukan akibat pengusulan nama yang masuk dalam Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan serta Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengesampingkan aturan yang  mengamanatkan 30 hari pasca dilantik Wajib membentuk Alat Kelengkapan Dewan agar semua kerja Politik di Lembaga DPRD Sulut bisa dilaksanakan.

“Awal yang baik menentukan hasil akhir yang baik, diawal telah mengesampingkan aturan dan ketentuan ini bisa menjadi pertanda selanjutnya pasti akan mengabaikan dan ketentuan dan, jika diawal telah mengutamakan kepentingan masing – masing kelompok, ini pertanda buruk bagi masyarakat untuk jangan berharap banyak aspirasinya bisa terealisasi lewat lembaga DPRD Sulut,” ungkap Taufik Tumbelaka mengomentari keterlambatan pembentukan AKD di DPRD Sulut.

Menurut pengamat politik jebolan UGM Jogjakarta ini, harusnya dalam mempercepat realisasi kerja politik masyarakat, pimpinan fraksi sudah sejak awal mengetahui siapa – siapa yang layak masuk dalam Komisi.” Jika  tujuan menjadi anggota DPRD murni bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat, harusnya pengusulan nama personil ke Fraksi maupun Badan tidak perlu lama, dan jika terlambat, bisa dibenarkan terhambat akibat sarat kepentingan, tegas Taufik.

Untuk diketahui sebagaimana Tata Tertib DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 telah mengatur untuk pembagian berapa jumlah personil Fraksi masuk di Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembuat Peraturan Daerah dengan jelas diatur sehingga jika kepentingan masyarakat yang lebih diutamakan maka pembentukan AKD tidak perlu harus terlambat dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,451 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekot Edwin Roring Mewakili Walikota Tomohon Buka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum

23 Juli 2026 - 21:33 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Walikota Andrei Angouw Lantik 25 Pejabat Eselon III Dan IV Di Lingkungan Pemkot Manado

23 Juli 2026 - 13:36 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Trending di Manado