Bengkulu Selatan,Sulutnews.com – Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga mas Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas Badan Pemusawaratan Desa(BPD).
Acara dihadiri Oleh kepala Desa Gunung Kayo Yang di wakili oleh sekdes Gunung kayo,Sadiman otomi,BPD, Dinas PMD,Heri apriyadi dan Camat Bunga mas Tanzaral Amri, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam acara peningkatan kapasitas kelembagaan Desa dalam hal ini BPD Dengan materi Peraturan menteri dalam negeri no 110 Tahun 2016 Tentang Badan Pemusyawaratan Desa(BPD).

Maksud pengaturan BPD dalam Peraturan menteri ini untuk memberikan Kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan Desa.
Tujuan Pengaturan BPD dalam peraturan menteri ini untuk,Mempertegas peran BPD dalam penyelengaraan pemerintahan Desa, Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Salah satu DPD Desa Gunung Kayo saat kami wawancarai seusai acara, mengatakan acara ini sangat positif untuk menambah wawasan untuk memahami tupoksi sebagai BPD.(Dinaro)





