Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pelaksanaan pembangunan program P3-TGAI oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di luar wilayah administrasi desa atau kecamatan asalnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) karena wilayah kerja P3A bersifat spesifik lokal, berbasis daerah layanan/petak tersier, dan harus dikerjakan secara swakelola murni oleh petani setempat.
Wilayah kerja P3A ditetapkan berdasarkan petak tersier atau batas wilayah desa/hamparan yang disepakati oleh anggota dalam satu Daerah Irigasi.
Program P3-TGAI dilarang keras dikerjakan oleh kontraktor, pihak ketiga, atau dipindahkan pengerjaannya ke kelompok/wilayah lain yang tidak memiliki hubungan daerah layanan air.
Jika program P3-TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) tetap dipaksakan ke desa atau kecamatan lain, maka tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran sistematis dan penyalahgunaan wewenang berat.
Oknum yang terlibat (baik pengurus P3A, oknum kepala desa, atau pihak yang memaksakan) dapat dijerat dengan pasal 2, pasal 3, atau pasal 12 huruf e UU no.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi hukumannya adalah pidana penjara (minimal 1 hingga 20 tahun) dan denda materil.
Penggunaan dana APBN untuk membangun fasilitas fisik di luar lokasi penerima Surat Keputusan (SK) resmi Kementerian PUPR dianggap sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau hak masyarakat petani lokal.
Hal inilah yang terjadi pada kelompok P3Ai desa babatan ulu, yang mana kelompok tersebut di manfaatkan untuk mendapatkan program P3Ai yang dinilai salah satu proyek empuk yang dapat menghasilkan untuk yang luar biasa, kelompok P3Ai babatan ulu kecamatan Seginim dikerjakan oleh Ashandra Yang mana yang bersangkutan diketahui tinggal dan berdomisili di kota Manna, sementara beliau mendapatkan program P3Ai dari balai sumatera VII Bengkulu dengan menggunakan kelompok P3Ai desa babatan ulu kecamatan Seginim, sementara itu irigasi yang di kerjakan juga bukan di desa babatan ulu melainkan berada di desa penandingan kecamatan air nipis.
Kepala desa babatan ulu kecamatan Seginim Samsahadi saat di konfirmasi terkait kelompok P3Ai desanya yang digunakan untuk mendapatkan program P3Ai di desa dan kecamatan lain membenarkan hal itu terjadi, beliau menjelaskan hal itu di lakukan atas dasar yang bersangkutan ketua kelompok Ashandra meminta tolong.
Atas adanya kejadian ini salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Feriansyah menyatakan balai sumatera VII selaku penyelenggara program pemerintah ini hendaknya bertanggung jawab atas kejadian ini, hal ini dijelaskannya karena dalam proses penentuan penerima pihak balai sudah jelas melakukan verifikasi faktual mulai dari perlengkapan persyaratan hingga lokasi rencana pembangunannya.
“Namun hal serupa tetap terjadi di ketahui sudah beberapa tahun ini, oleh sebab itu kita sangat mengharapkan aparat penegak hukum APH bergerak cepat untuk melakukan proses terhadap kegiatan ini, khususnya pada P3Ai babatan ulu kecamatan Seginim, sebab dengan apa yang sudah terjadi patut kita menduga terjadi manipulasi data hingga ke fiktif nya anggota kelompok” terang Feri.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana teknik balai sumatera VII, ketua kelompok P3Ai desa babatan ulu belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (JN)





