Sulutnews.com Bengkulu Selatan – lagi lagi SMK negeri 5 Bengkulu Selatan jadi sorotan, pasalnya SMK ini pada tahun yang lalu lalu terjerat kasus korupsi hingga harus di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun hal itu nampaknya tidaklah membuat efek jerah bagi kepala sekolah yang menggantikannya.
Di tahun ajaran 2026 ini SMK negeri 5 Bengkulu Selatan kembali menjadi sorotan, pasalnya sekolah ini menerima beberapa orang siswa yang pindah dari sekolah lain akibat tinggal kelas, namun hal yang tidak lumrah terjadi akibat siswa yang tadinya tinggal kelas di terima oleh SMK negeri 5 Bengkulu Selatan secara otomatis berubah keadaan, siswa yang tadinya tinggal kelas di sekolah lain langsing naik kelas setelah perpindahan.
Dengan adanya kejadian ini SMK negeri 5 Bengkulu Selatan patut diduga lakukan manipulasi data dapodik, penggantian raport, serta yang lainnya berhubungan dengan kejadian itu, tidak hanya itu kepala SMK negeri 5 Bengkulu Selatan ini juga memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pungli dengan menerima sejumlah uang dari orangtua siswa dengan alasan untuk berbagai pengeluaran, uang yang di minta diduga lumayan fantastis.
Dengan adanya permintaan sejumlah uang tersebut orangtua siswa mau tidak mau harus memenuhi permintaan tersebut, demi kelanjutan pendidikan anaknya terlebih mengingat anaknya di sekolah asal tidak naik kelas namun setelah di SMK negeri 5 bengkulu selatan secara otomatis naik kelas.
Sistem pendidikan di SMK negeri 5 Bengkulu Selatan menimbulkan banyak spekulasi dan keraguan banyak pihak, apakah sekolah ini benar benar menerapkan sistem belajar mengajar yang benar apa sekolah ini di aktifkan khusus untuk penampungan anak anak yang tinggal kelas agar dapat secara otomatis naik kelas di SMK negeri 5 Bengkulu Selatan.
Sistem data pokok pendidikan (Dapodik) mencatat riwayat belajar siswa secara digital dan terintegrasi dari sekolah asal. Saat sekolah asal menginput status siswa sebagai “Tinggal Kelas” riwayat ini terkunci di sistem.
Jika sekolah baru mencoba memasukkan siswa tersebut ke tingkat kelas yang lebih tinggi (langsung naik kelas), sistem Dapodik akan mendeteksi adanya anomali/ketidak cocokan data.
Sekolah tujuan yang sengaja menaikkan kelas siswa secara instan demi “menyelamatkan” atau menerima titipan siswa dapat dikenai sanksi dari Dinas Pendidikan setempat berupa, Teguran keras tertulis, Pemblokiran akun Dapodik sekolah,
Pengurangan atau penghentian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),Pencabutan izin operasional sekolah jika terbukti melakukan manipulasi data massal/sengaja.
Sekolah asal sangat berpotensi terlibat kerjasama dalam skenario ilegal ini. Kasus siswa tinggal kelas yang mendadak naik kelas setelah pindah biasanya merupakan hasil praktik “kongkalikong” atau kerja sama terselubung antara oknum demi keuntungan sepihak.
Untuk diketahui biasanya perpindahan ini di pastikan adanya kerjasama kedua sekolah Agar siswa yang tinggal kelas bisa langsung naik kelas di sekolah baru, data digital di sistem Dapodik harus “dibersihkan” atau dimanipulasi. Hal ini hanya bisa terjadi melalui dua cara yang melibatkan sekolah asal.
Sekolah asal sengaja menunda mengeluarkan (approve mutasi) siswa di Dapodik dengan status “Tinggal Kelas”. Selama status belum dikunci, sekolah baru mendaftarkan siswa tersebut langsung ke tingkat kelas di atasnya menggunakan data manual/sementara.
Oknum di sekolah asal menerbitkan dua versi rapor (atau rapor baru yang nilainya diubah menjadi tuntas) agar sekolah baru memiliki dasar administrasi fisik untuk menaikkan kelas siswa tersebut.
Operator Dapodik di sekolah asal dan sekolah baru bekerja sama secara personal untuk mengubah status kenaikan kelas di luar sistem resmi sebelum datanya dikunci oleh Dinas Pendidikan.
Manipulasi data pokok pendidikan demi keuntungan tertentu bukan lagi sekadar pelanggaran sekolah, melainkan masuk ranah tindak pidana pemalsuan dokumen dokumen publik dan korupsi/pingli Sanksinya bisa berupa pemecatan kepala sekolah secara tidak hormat hingga hukuman penjara bagi oknum yang terlibat.
Saat di konfirmasi kepala SMK negeri 5 Bengkulu Selatan Ismi mengakui adanya kejadian tersebut, dirinya menyatakan hal itu di lakukan karena ingin menghidupkan sekolah tidak ada niat lain. “Ya benar sudah ada siswa yang kami terima tapi memang sesuai dengan kondisi dari sekolah asal, kalau dia kelas XII ya kami terima kelas itu” ujar kepala SMK negeri 5 Bengkulu Selatan dengan nada gugup sembari memperlihatkan bukti raport yang mereka terima.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Feriansyah menilai bahwa apa yang terjadi di SMK negeri 5 Bengkulu Selatan itu sudah mencederai dunia pendidikan, tindakan yang di lakukan SMK negeri 5 Bengkulu Selatan diduga memang ingin mencari keuntungan dibalik penerimaan perpindahan siswa yang tinggal kelas dan secara otomatis di naikkan di SMK negeri 5.
“Apa yang di lakukan SMK negeri 5 Bengkulu Selatan jelas jelas melanggar aturan, patut diduga pada prosesnya terjadi pungli dan manipulasi data dapodik anak yang tadinya tinggal kelas menjadi otomatis naik kelas, hal ini perlu jadi perhatian seluruh pihak oleh sebab itu kita mengharapkan aparat penegak hukum APH dapat melakukan penyelidikan terkait kejadian yang terjadi di SMK negeri 5 Bengkulu Selatan” ujar Feri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas pendidikan provinsi yang menaungi SMK negeri 5 Bengkulu Selatan belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (JN)





