Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Bitung · 6 Jul 2024 13:15 WITA ·

Pelaku Kejahatan Berat 13 WNA Asal Taiwan di Deportasi


Pelaku Kejahatan Berat 13 WNA Asal Taiwan di Deportasi Perbesar

Bitung, Sulutnews.com  – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya pada Kamis (04/07/2024).

Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762
yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis, (04/07/2024) pukul 14.40 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA
tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (04/07/2024).

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan.

Sementara itu, polisi asal Taiwan turut
melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.

Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,409 kali

Baca Lainnya

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Desak Pembebasan Kawasan Hutan untuk Petani NTT Dalam RDP Komisi IV DPR RI

16 Januari 2026 - 07:05 WITA

Monumen Samuel Languyu Diresmikan, Komandan Kodaeral VIII Dikukuhkan Warga Kehormatan Adat Sulut

15 Januari 2026 - 13:45 WITA

Pernyataan Ancaman “Gebuking di Facebook” dari Jodian Suki Terbukti, Sorotan Publik bagi Dunia Pers

15 Januari 2026 - 11:51 WITA

Ancaman “Gebuking di Facebook” dari Jodian Suki di Kabupaten Rote Ndao Mencederai Dunia Jurnalistik

15 Januari 2026 - 11:31 WITA

Pengabdian Kepada Masyarakat, Taruna Poltekpin Hadir di Aceh Tamiang 

15 Januari 2026 - 00:32 WITA

Taruna Poltekpin melakukan pembersihan lingkungan pascabencana di Aceh Tamiang
Trending di Bitung
error: Content is protected !!