Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 6 Jul 2024 13:15 WITA ·

Pelaku Kejahatan Berat 13 WNA Asal Taiwan di Deportasi


Pelaku Kejahatan Berat 13 WNA Asal Taiwan di Deportasi Perbesar

Bitung, Sulutnews.com  – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya pada Kamis (04/07/2024).

Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762
yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis, (04/07/2024) pukul 14.40 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA
tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (04/07/2024).

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan.

Sementara itu, polisi asal Taiwan turut
melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.

Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,409 kali

Baca Lainnya

Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian dan All Indonesia Digelar di Bitung

21 Mei 2026 - 15:57 WITA

Aplikasi Layanan Data Keimigrasian

Bapelkum Bitung Gelar Pelatihan Pengelolaan Dokumen Hukum dan Penulisan Berita untuk ASN Kemenkum 2026

20 Mei 2026 - 17:58 WITA

Bapelkum Bitung

Penamatan 305 Siswa SMK Negeri 1 Kota Bitung Dilakukan Sederhana, Kepsek Christo Lewan Optimis Lulusannya Berkompeten Siap Bersaing

19 Mei 2026 - 23:49 WITA

Usai Docking, KM Nggapulu dan KM Tilongkabila Kembali Layani Rute Bitung

19 Mei 2026 - 23:22 WITA

Rapat Paripurna DPRD Bitung Tetapkan Perubahan Propemperda 2026

19 Mei 2026 - 13:04 WITA

MTQ XXXI Kota Bitung Resmi Ditutup, Panitia Sebut Pererat Ukhuwah dan Cinta Al-Qur’an

18 Mei 2026 - 17:06 WITA

Trending di Bitung