Menu

Mode Gelap
Pasca Bentrokan 2 Kelompok di Kota Bitung, Situasi Sudah Kondusif, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi Breaking News : Bataha Santiago Resmi Jadi Pahlawan Nasional Breaking News : Bataha Santiago Akan Digelari Pahlawan Nasional Dihari Pahlawan Sebulan Lebih Pimpin Minahasa Jemmy Kumendong Tancap Gas Gelar Berbagai Kegiatan Hingga Terima Penghargaan Kejuaraan Tenis Meja Bupati Minahasa Cup Rangkaian HUT Minahasa Ke-595 Total Hadiah 56 Juta

Sulut · 1 Nov 2023 11:54 WIB ·

PDIP Sulut Instruksikan Pengurus dan Simpatisan Tertipkan APK Bacaleg 


 PDIP Sulut Instruksikan Pengurus dan Simpatisan Tertipkan APK Bacaleg  Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Penertipan Alat Peraga Kampanye Bacaleg dan Parpol peserta PEMILU yang akan dilakukan oleh BAWASLU, SatPol PP dan TNI/POLRI, berkaitan dengan Penertipan APK tersebut Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey melalui Sekertaris DPD PDIP Reza Rumambi menginstruksikan kepada seluruh Bakal Calon PDIL untuk segera menertipkan APK.

“Sebagai partai yang taat azas, aturan dan konstitusi, maka semua struktural dan caleg harus bersama, bersatu padu turunkan APK,” tegas Rumambi

Sebagaimana surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Alat Peraga Kampanye akan ditertipkan mulai tanggal 2-3 Nopember 2023 dimana jenis APK dan Bahan Kampanye yang akan ditertibkan; meliputi Baliho, Billboard, Umbul-umbul, Bendera, Spanduk, Sticker dan sejenisnya yang memiliki unsur, ada Logo partai, Nomor Urut, dan nama partai. Selain itu penindakan dilakukan baik diruang publik hingga dihalaman rumah. Mobil operasional, mobil umum, ambulance yang memuat sticker atau one way atau semacam branding partai politik dan Bacaleg akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama pihak lainnya.

Sampai pada tanggal 27 Nopember, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye kecuali ada kegiatan internal parpol yang dilaporkan ke penyelenggara pemilu.

Posko pemenangan tidak diperkenankan berdiri sampai dengan ada ketetapan dari KPU. Sehingga itu, rumah pemenangan akan ditertibkan kecuali sekretariat partai di semua tingkatan.

Semua penindakan pelanggaran akan diumumkan oleh Bawaslu ke ruang publik.” Diharapkan himbauan ini dapat ditindaklanjuti disemua tingkatan mulai DPD, PAC dan Anak Ranting diturunkan tanggal 03, dipasang kembali tanggal 28 pagi, (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 2,302 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Natal dan Tahun Baru. Harga Bahan Pokok Masyarakat Mulai Merangkak Naik. Ingrid Sondakh : DPRD Sulut Bakal Oprasi Pasar

28 November 2023 - 20:04 WIB

Pemerintah Segera Berlakukan PP 53, Ini Tanggapan Anggota DPRD Sulut

28 November 2023 - 11:59 WIB

Temui Warga, Anggota DPRD Sulut Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah

27 November 2023 - 22:24 WIB

Pesan Damai Pnt Netty Pantow : Kasih Menembus Keberagaman

26 November 2023 - 21:30 WIB

Pnt Richard Sualang : Terima Kasih Atas Dukungan. Apel Raya dan Ibadah Panji Yosua GMIM 2023 Berlangsung Sukses

26 November 2023 - 07:04 WIB

Kesadaran Warga Sulut Buat SIM Masih Rendah

23 November 2023 - 12:39 WIB

Trending di Kepolisian