Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 1 Nov 2023 11:54 WITA ·

PDIP Sulut Instruksikan Pengurus dan Simpatisan Tertipkan APK Bacaleg 


PDIP Sulut Instruksikan Pengurus dan Simpatisan Tertipkan APK Bacaleg  Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Penertipan Alat Peraga Kampanye Bacaleg dan Parpol peserta PEMILU yang akan dilakukan oleh BAWASLU, SatPol PP dan TNI/POLRI, berkaitan dengan Penertipan APK tersebut Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey melalui Sekertaris DPD PDIP Reza Rumambi menginstruksikan kepada seluruh Bakal Calon PDIL untuk segera menertipkan APK.

“Sebagai partai yang taat azas, aturan dan konstitusi, maka semua struktural dan caleg harus bersama, bersatu padu turunkan APK,” tegas Rumambi

Sebagaimana surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Alat Peraga Kampanye akan ditertipkan mulai tanggal 2-3 Nopember 2023 dimana jenis APK dan Bahan Kampanye yang akan ditertibkan; meliputi Baliho, Billboard, Umbul-umbul, Bendera, Spanduk, Sticker dan sejenisnya yang memiliki unsur, ada Logo partai, Nomor Urut, dan nama partai. Selain itu penindakan dilakukan baik diruang publik hingga dihalaman rumah. Mobil operasional, mobil umum, ambulance yang memuat sticker atau one way atau semacam branding partai politik dan Bacaleg akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama pihak lainnya.

Sampai pada tanggal 27 Nopember, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye kecuali ada kegiatan internal parpol yang dilaporkan ke penyelenggara pemilu.

Posko pemenangan tidak diperkenankan berdiri sampai dengan ada ketetapan dari KPU. Sehingga itu, rumah pemenangan akan ditertibkan kecuali sekretariat partai di semua tingkatan.

Semua penindakan pelanggaran akan diumumkan oleh Bawaslu ke ruang publik.” Diharapkan himbauan ini dapat ditindaklanjuti disemua tingkatan mulai DPD, PAC dan Anak Ranting diturunkan tanggal 03, dipasang kembali tanggal 28 pagi, (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 2,309 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Trending di Manado