MANADO, Sulutnews.com – Penertipan Alat Peraga Kampanye Bacaleg dan Parpol peserta PEMILU yang akan dilakukan oleh BAWASLU, SatPol PP dan TNI/POLRI, berkaitan dengan Penertipan APK tersebut Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey melalui Sekertaris DPD PDIP Reza Rumambi menginstruksikan kepada seluruh Bakal Calon PDIL untuk segera menertipkan APK.
“Sebagai partai yang taat azas, aturan dan konstitusi, maka semua struktural dan caleg harus bersama, bersatu padu turunkan APK,” tegas Rumambi
Sebagaimana surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Alat Peraga Kampanye akan ditertipkan mulai tanggal 2-3 Nopember 2023 dimana jenis APK dan Bahan Kampanye yang akan ditertibkan; meliputi Baliho, Billboard, Umbul-umbul, Bendera, Spanduk, Sticker dan sejenisnya yang memiliki unsur, ada Logo partai, Nomor Urut, dan nama partai. Selain itu penindakan dilakukan baik diruang publik hingga dihalaman rumah. Mobil operasional, mobil umum, ambulance yang memuat sticker atau one way atau semacam branding partai politik dan Bacaleg akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama pihak lainnya.
Sampai pada tanggal 27 Nopember, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye kecuali ada kegiatan internal parpol yang dilaporkan ke penyelenggara pemilu.
Posko pemenangan tidak diperkenankan berdiri sampai dengan ada ketetapan dari KPU. Sehingga itu, rumah pemenangan akan ditertibkan kecuali sekretariat partai di semua tingkatan.
Semua penindakan pelanggaran akan diumumkan oleh Bawaslu ke ruang publik.” Diharapkan himbauan ini dapat ditindaklanjuti disemua tingkatan mulai DPD, PAC dan Anak Ranting diturunkan tanggal 03, dipasang kembali tanggal 28 pagi, (josh tinungki)