Tahuna, Sulutnews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan sikap menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat serta mempertahankan semangat reformasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi (DRT), mengatakan bahwa demokrasi tidak boleh mengalami kemunduran dengan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
“Kami menolak dengan tegas Pilkada lewat DPRD. Demokrasi tidak boleh mundur. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri adalah harga mati. Kedaulatan rakyat tidak boleh dirampas oleh siapa pun,” tegas DRT.
Menurutnya, Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan panjang reformasi yang harus terus dijaga. Rakyat harus tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan kepala daerah yang akan memimpin daerahnya selama lima tahun.
DRT menilai berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pilkada, seperti biaya politik yang tinggi maupun praktik politik uang, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghapus hak konstitusional masyarakat memilih pemimpinnya secara langsung. Yang perlu diperbaiki adalah sistem penyelenggaraannya, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.
Ia menambahkan, PDI Perjuangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe berdiri tegak bersama rakyat dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Sikap DPC PDI Perjuangan Kepulauan Sangihe tersebut sejalan dengan keputusan DPP PDI Perjuangan. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 menegaskan bahwa partainya menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, penolakan itu merupakan sikap ideologis, konstitusional, dan historis karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998.
Penegasan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. MK menegaskan mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin konstitusi.
DRT berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawal demokrasi agar tetap berada di tangan rakyat.
“Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang memberikan ruang kepada rakyat untuk menentukan masa depan daerahnya sendiri. Jangan sampai hak itu dikurangi hanya karena alasan efisiensi. Kami di PDI Perjuangan Sangihe akan terus berada di garis depan menjaga amanat konstitusi dan memperjuangkan hak politik masyarakat,” pungkasnya. (Andy Gansalangi)





