MANADO, Sulutnews.com – Tingginya kasus kecelakaan yang terjadi diruas jakan trans Sulawesi disorot Anggota Komisi III DPRD Sulut Drs.Boy V.A Tumiwa, SH.MSi, menurutnya peristiwa terbakarnya kendaraan tangki milik Pertamina yang terjadi diruas jalan trans sulawesi tepatnya di Jalar Tanawangko Maruasey.adalah bukti dari buruknya sistem pengawasan sehingga kelayakan jalan dari kendaraan tidak lagi dikontrol
“Penyebab terjadi kecelakaan adalah akibat kelalaian manusia, terutama kelayakan dari kendaraan. Padahal sebagaimana SOP untuk kendaraan Pertamina yang akan beroperasi diawasi secara ketat, tapi kenapa bisa rem blong ? Ini harus diseriusi agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” ungkap Tumiwa.
Dengan fakta dari penyebab kecelakaan yang sering terjadi adalah akibat kelayakan kendaraan, maka dimintakan agar BPTD maupun Dinas Perhubungan Sulut dan Kabupaten untuk menyiapkan sejumlah lokasi untuk menguji kelayakan kendaraan secara berkala, guna memberikan rasa aman dan nyaman baik kepada pengendara maupun penumpang.”Harus ada perbaikan sisitim jika tidak maka potensi terjadinya kecelakaan akan semakin tinggi,” tegas.Anggota F-PDIP DPRD Sulut ini.
Sementara itu, menanggapi hal ini kepala BPTD Sulut Mangasi Sinaga menyatakan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan masalah ini terutama kendaraan yang mengangkut suplai bahan makanan, perdagangan, maupun perhubungan.
Diakuinya dari sisis pengendalian teknis sering kali terabaikan dalam beberapa kasus, seperti kendaraan yang tidak uji tipe.dan uji berkala.
“Terhadap uji berkala dan uji tipe kadangkala sudah sesuai rentang tahun namun di ubah dimensinya, demikian dengan uji berkala karena kadang kadang ditemukan tidak sesuai buku uji dan fisik kendaraan yang Oloverload, ” jelas Sinaga.
Meski demikian menyikapi berbagai kasus serupa yang terjadi diruas munte-maruasey pihaknya telah melakukan Revisi UU jalan yang antara lain memberikan sanksi pertanggungjawaban bukan hanya sopir, tetapi juga kepada pemilik kendaraan dan pemilik barang.”Semua pihak yang terkait bukan hanya sopir tapi juga pemilik kendaraan dan barang bakal menerima sanksi jika terjadin kecelakaan akibat kendaraan dalam kondisi tidak layak pakai,” urai Sinaga.
Pada RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo serta anggota Boy Tumiwa dan Arthur Kotambunan tersebut merekomendasikan baik kepada BPPTD maupun Dinas Perhubungan Provinsi untuk segera melakukan pembenahan terutama melaksanakan seluruh tanggungjawabnya dalam menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat terutama dalam hal uji kelayakan kendaraan.(josh tinungki)





