Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 19 Mei 2025 15:38 WITA ·

Oknum Perangkat Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Sebut Impormasi Dana Desa Privasi


Oknum Perangkat Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Sebut Impormasi Dana Desa Privasi Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah pusat kucurkan dana desa keseluruhan desa yang ada di jagat raya tanpa terkecuali bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara langsung ke tingkat yang paling bawah.

Hal itu dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, yang menjadi pelaksana yang bertanggung jawab untuk anggaran tersebut tidak lain pemerintah desa itu sendiri.

Keterbukaan dalam pengelolaan dana desa diatur dalam Undang-undang yang mengatur keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang ini menjamin agar masyarakat desa dapat mengakses informasi tentang pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa, termasuk prinsip transparansi.

Lain halnya dengan apa yang terjadi di desa Kotabumi baru kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana oknum perangkat desa Kotabumi baru yang membidangi salah satu kegiatan Anik saat dikonfirmasi menyatakan bahwa informasi yang ditanyakan terkait kegiatan tersebut adalah privasi.

“Sudah ada yang dicairkan satu, terkait Impormasi yang lain itu privasi” ujar oknum perangkat desa Kotabumi baru Anik.

Nazarman selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara ” oknum perangkat desa yang menyatakan bahwa Impormasi dana desa tersebut suatu privasi itu tidak relevan, perangkat yang seperti itu sudah sangat layak diganti karena kwalitasnya sebagai perangkat desa sudah sangat diragukan”.

Disisi lain Nazarman juga menjelaskan bahwa pemerintah desa Kotabumi baru kecamatan Seginim diketahui pada waktu yang lampau melakukan pergantian perangkat desa secara massal, oleh sebab itu patut kita pertanyakan pergantian itu atas dasar apa, melihat penggantinya dinilai sangat tidak layak menjadi perangkat desa dengan menyatakan bahwa Impormasi terkait dana desa adalah suatu privasi.

Untuk di pahami setiap desa menempelkan papan impormasi APBDes utuk keterbukaan informasi terhadap masyarakat, namun masih ada perangkat desa yang dinilai dengan sengaja menutup nutupi Impormasi dana desa di desa Kotabumi baru. Atas kejadian ini kita meminta agar oknum perangkat desa kotabumi baru di evaluasi karena selaku pelayan masyarakat sangat tidak layak menjadi pelayan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang diupayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,758 kali

Baca Lainnya

Diduga Mark-Up! Bangunan Penahan Air Desa Sukabandung Kecamatan Air Nipis Dinilai Tidak Sesuai Standar Teknis

24 Juni 2026 - 17:54 WITA

Dinilai Bertentangan Dengan Regulasi Diduga Oknum Mantan Pegawai Dinas Nakertran BS Salah Satu Pembeli Tanah Tran Batuampar

24 Juni 2026 - 09:26 WITA

Beralih ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

23 Juni 2026 - 23:08 WITA

Pemerintah Desa Tumbuk Tebing Peduli Kesehatan Masyarakat Ini Yang Dilakukan

23 Juni 2026 - 11:59 WITA

WARGA DIGEGERKAN! Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Rumah Kosong di Pino Raya

23 Juni 2026 - 11:43 WITA

Miris APBDes Kebanjati Lolos Verifikasi Kecamatan Tanpa Tanda Tangan BPD DPMD Dinilai Tidak Peduli 

23 Juni 2026 - 09:38 WITA

Trending di Bengkulu Selatan