Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah pusat kucurkan dana desa keseluruhan desa yang ada di jagat raya tanpa terkecuali bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara langsung ke tingkat yang paling bawah.
Hal itu dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, yang menjadi pelaksana yang bertanggung jawab untuk anggaran tersebut tidak lain pemerintah desa itu sendiri.
Keterbukaan dalam pengelolaan dana desa diatur dalam Undang-undang yang mengatur keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini menjamin agar masyarakat desa dapat mengakses informasi tentang pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa, termasuk prinsip transparansi.
Lain halnya dengan apa yang terjadi di desa Kotabumi baru kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana oknum perangkat desa Kotabumi baru yang membidangi salah satu kegiatan Anik saat dikonfirmasi menyatakan bahwa informasi yang ditanyakan terkait kegiatan tersebut adalah privasi.
“Sudah ada yang dicairkan satu, terkait Impormasi yang lain itu privasi” ujar oknum perangkat desa Kotabumi baru Anik.
Nazarman selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara ” oknum perangkat desa yang menyatakan bahwa Impormasi dana desa tersebut suatu privasi itu tidak relevan, perangkat yang seperti itu sudah sangat layak diganti karena kwalitasnya sebagai perangkat desa sudah sangat diragukan”.
Disisi lain Nazarman juga menjelaskan bahwa pemerintah desa Kotabumi baru kecamatan Seginim diketahui pada waktu yang lampau melakukan pergantian perangkat desa secara massal, oleh sebab itu patut kita pertanyakan pergantian itu atas dasar apa, melihat penggantinya dinilai sangat tidak layak menjadi perangkat desa dengan menyatakan bahwa Impormasi terkait dana desa adalah suatu privasi.
Untuk di pahami setiap desa menempelkan papan impormasi APBDes utuk keterbukaan informasi terhadap masyarakat, namun masih ada perangkat desa yang dinilai dengan sengaja menutup nutupi Impormasi dana desa di desa Kotabumi baru. Atas kejadian ini kita meminta agar oknum perangkat desa kotabumi baru di evaluasi karena selaku pelayan masyarakat sangat tidak layak menjadi pelayan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang diupayakan. (JN)