Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 4 Mei 2026 00:52 WITA ·

Nama Noven Verderikus Bulan Juga Terseret Tuduhan Menerimaan Uang Suap Dari Tersangka Roni.


Nama Noven Verderikus Bulan Juga Terseret Tuduhan Menerimaan Uang Suap Dari Tersangka Roni. Perbesar

Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh jaksa pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 4 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kupang pada periode 2021 hingga 2022.

Menurut penjelasan Ridwan, panggilan tersebut terkait dengan isi pleidoi yang disampaikan oleh Hironimus Sonbay alias Roni, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi. Dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Kupang pekan lalu, Ridwan dituduh menerima uang sebesar Rp 140 juta dari Roni. Pada masa perkara ini berlangsung, Ridwan menjabat sebagai Kepala Kejari Kupang sebelum kemudian diangkat menjadi Aspidsus Kajati NTT.

Selain Ridwan, nama seorang jaksa lain yakni Noven Verderikus Bulan juga turut disebutkan dan dituding telah menerima uang dari terdakwa yang sama.

Ridwan sendiri membenarkan bahwa ia pernah menangani perkara korupsi proyek renovasi SD dan SMP di Kupang yang dikerjakan oleh Roni. Namun dengan tegas ia membantah seluruh tuduhan penerimaan uang suap yang dilayangkan kepadanya.

Atas pernyataan yang dianggap merugikan tersebut, Ridwan berencana melaporkan pengacara Roni, Fransisco Bessie, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia menilai pernyataan dalam pleidoi itu merupakan tindakan pencemaran nama baik, sehingga meminta agar izin praktik hukum pengacara tersebut dicabut.

Artikel ini telah dibaca 1,008 kali

Baca Lainnya

KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum

23 Agustus 2026 - 20:12 WITA

DIDUGA HILDA SIKONE KEPALA BRI CABANG ROTE NDAO ANCAM NASABAH YANG TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN

23 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

21 Agustus 2026 - 19:52 WITA

Kasus Pembunuhan Di Rote Ndao Masuk Dalam Tahap Dua Tersangka Yusuf Adu Di Serahkan Ke Kejaksaan

20 Agustus 2026 - 16:37 WITA

MBG DIPERCEPAT DI NTT, MENKO PANGAN TURUN LANGSUNG KE SIKKA: “JANGAN DIKURANG-KURANGI MENUNYA!”

20 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Trending di Internasional