Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Internasional · 4 Mei 2026 00:52 WITA ·

Nama Noven Verderikus Bulan Juga Terseret Tuduhan Menerimaan Uang Suap Dari Tersangka Roni.


Nama Noven Verderikus Bulan Juga Terseret Tuduhan Menerimaan Uang Suap Dari Tersangka Roni. Perbesar

Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh jaksa pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 4 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kupang pada periode 2021 hingga 2022.

Menurut penjelasan Ridwan, panggilan tersebut terkait dengan isi pleidoi yang disampaikan oleh Hironimus Sonbay alias Roni, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi. Dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Kupang pekan lalu, Ridwan dituduh menerima uang sebesar Rp 140 juta dari Roni. Pada masa perkara ini berlangsung, Ridwan menjabat sebagai Kepala Kejari Kupang sebelum kemudian diangkat menjadi Aspidsus Kajati NTT.

Selain Ridwan, nama seorang jaksa lain yakni Noven Verderikus Bulan juga turut disebutkan dan dituding telah menerima uang dari terdakwa yang sama.

Ridwan sendiri membenarkan bahwa ia pernah menangani perkara korupsi proyek renovasi SD dan SMP di Kupang yang dikerjakan oleh Roni. Namun dengan tegas ia membantah seluruh tuduhan penerimaan uang suap yang dilayangkan kepadanya.

Atas pernyataan yang dianggap merugikan tersebut, Ridwan berencana melaporkan pengacara Roni, Fransisco Bessie, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia menilai pernyataan dalam pleidoi itu merupakan tindakan pencemaran nama baik, sehingga meminta agar izin praktik hukum pengacara tersebut dicabut.

Artikel ini telah dibaca 1,004 kali

Baca Lainnya

Kalvari Pineleng Bermazmur Interdenominasi Gereja Siap Digelar

13 Mei 2026 - 13:07 WITA

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa Dari Pembajakan di Era Digital

12 Mei 2026 - 23:30 WITA

Crist Meity Ponto Sambangi Kementerian dan DPR RI, Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Sangihe

12 Mei 2026 - 18:59 WITA

Tiga Figur, Tiga Pendekatan, Siapa Paling Siap Memimpin PB GABSI 2026–2030 ?

12 Mei 2026 - 12:51 WITA

Besok Pengurus PWI Sulut Dilantik, Gubernur dan Kapolda Berikan Dukungan

12 Mei 2026 - 10:00 WITA

Usman Husin: Melukis Sejarah Peningkatan Produktivitas Padi di Rote Ndao

11 Mei 2026 - 19:50 WITA

Trending di Internasional