Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 4 Mei 2026 00:52 WITA ·

Nama Noven Verderikus Bulan Juga Terseret Tuduhan Menerimaan Uang Suap Dari Tersangka Roni.


Nama Noven Verderikus Bulan Juga Terseret Tuduhan Menerimaan Uang Suap Dari Tersangka Roni. Perbesar

Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh jaksa pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 4 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kupang pada periode 2021 hingga 2022.

Menurut penjelasan Ridwan, panggilan tersebut terkait dengan isi pleidoi yang disampaikan oleh Hironimus Sonbay alias Roni, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi. Dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Kupang pekan lalu, Ridwan dituduh menerima uang sebesar Rp 140 juta dari Roni. Pada masa perkara ini berlangsung, Ridwan menjabat sebagai Kepala Kejari Kupang sebelum kemudian diangkat menjadi Aspidsus Kajati NTT.

Selain Ridwan, nama seorang jaksa lain yakni Noven Verderikus Bulan juga turut disebutkan dan dituding telah menerima uang dari terdakwa yang sama.

Ridwan sendiri membenarkan bahwa ia pernah menangani perkara korupsi proyek renovasi SD dan SMP di Kupang yang dikerjakan oleh Roni. Namun dengan tegas ia membantah seluruh tuduhan penerimaan uang suap yang dilayangkan kepadanya.

Atas pernyataan yang dianggap merugikan tersebut, Ridwan berencana melaporkan pengacara Roni, Fransisco Bessie, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia menilai pernyataan dalam pleidoi itu merupakan tindakan pencemaran nama baik, sehingga meminta agar izin praktik hukum pengacara tersebut dicabut.

Artikel ini telah dibaca 1,008 kali

Baca Lainnya

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Dinas ESDM NTT Terbitkan Izin Pertambangan Batu Gamping di Rote Ndao untuk CV Kuda Laut

7 Juli 2026 - 14:16 WITA

Dinas Pendidikan Tegaskan PIP Dijamin Tepat Guru Antar Rapor Agar Tahu Kebutuhan Nyata

6 Juli 2026 - 17:14 WITA

Trending di Internasional