Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh jaksa pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 4 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kupang pada periode 2021 hingga 2022.
Menurut penjelasan Ridwan, panggilan tersebut terkait dengan isi pleidoi yang disampaikan oleh Hironimus Sonbay alias Roni, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi. Dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Kupang pekan lalu, Ridwan dituduh menerima uang sebesar Rp 140 juta dari Roni. Pada masa perkara ini berlangsung, Ridwan menjabat sebagai Kepala Kejari Kupang sebelum kemudian diangkat menjadi Aspidsus Kajati NTT.
Selain Ridwan, nama seorang jaksa lain yakni Noven Verderikus Bulan juga turut disebutkan dan dituding telah menerima uang dari terdakwa yang sama.
Ridwan sendiri membenarkan bahwa ia pernah menangani perkara korupsi proyek renovasi SD dan SMP di Kupang yang dikerjakan oleh Roni. Namun dengan tegas ia membantah seluruh tuduhan penerimaan uang suap yang dilayangkan kepadanya.
Atas pernyataan yang dianggap merugikan tersebut, Ridwan berencana melaporkan pengacara Roni, Fransisco Bessie, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia menilai pernyataan dalam pleidoi itu merupakan tindakan pencemaran nama baik, sehingga meminta agar izin praktik hukum pengacara tersebut dicabut.







