MANADO, Sulutnews.com – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Sulut teehadap Ranperda tentang perubahan Perda No 4 2017 tentnag hak keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut hanya, yang dihadiri Wakil Gubernur Steven OE Kandouw hanya dihadiri oleh 5 orang Anggota DPRD, kondisi tersebut menjadi gambaran jika ada banyak Anggota DPRD mulai kurang serius serta mulai mengabaikan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat. Saat membuka paripurna dalam laporannya Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen menyatakan kehadiran Anggota sebanyak 22 Orang.
“Perlu ada evaluasi oleh Badan Kehormatan sebagai wujud penegakan aturan dan bagaimana keseriusan Anggota Dewan yang telah mendapatkan amanat rakyat sehingga mereka bisa duduk sebagai Anggota FPRD,” ungkap Pengamat politik Sulut Taufik Tumnelaka.
Sebagaimana pantauan 5 orang Anggota Dewan yang hadir yakni Ketua Komisi IV Vonny Paat Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu (F-PDIP), Nick A Lomban Sekertaris Komisi II (F- Nasdem) , Ingrid JN Sondakh (Fraksi Golkar) dan Hendry Walukow (Ketua Fraksi Demokrat)
Juga Pimpinan Dewan Masing- Masing Ketua DPRD Fransiskus A Silangen, Wakil Ketua James Arthur Kojongian dan Billy Lombok.(JOSH TINUNGKI)