Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Tomohon · 7 Okt 2023 00:10 WITA ·

Mono Turang : Melalui Proses Panjang DPRD Tomohon Secara Resmi Menetapkan APBDP Tahun 2023 Untuk Dievaluasi Provinsi


Foto Insert : Ferdinand Mono Turang anggota DPRD Kota Tomohon Perbesar

Foto Insert : Ferdinand Mono Turang anggota DPRD Kota Tomohon

Tomohon,Sulutnews.com – Dengan melalui proses yang panjang dan sangat alot pemerintah kota Tomohon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Tomohon secara resmi menetapkan Anggaran Perubahan Tahun 2023 untuk di evaluasi ke Provinsi dan ditetapkan sebagai perubahan anggaran Tahun 2023 untuk Kota Tomohon yang di laksanakan di ruang sidang DPRD kota Tomohon pada Rabu (27/9) malam.

Sementara itu, Ferdinand Mono Turang selalu anggota DPRD kota Tomohon meminta kepada masyarakat supaya jangan sampai termakan dengan isu yang ada sekarang dengan mengatakan bahwa produk hukum DPRD kota Tomohon Terkait APBD P 2023 tidak legal.

“Perubahan APBD 2023 adalah kepentingan rakyat dan bukan kepentingan kelompok atau partai politik tertentu apalagi pribadi, Sehingga tidak perlu membuat sensasi yang kontra produktif terhadap proses yang telah dilaksanakan yang sudah sesuai dengan aturan”. Kata Mono Turang.

“Yang terpenting sekarang adalah tanggung jawab moral untuk mengedepankan kepentingan masyarakat” Tambanya.

Mono juga Menyinggung kepada anggota DPRD lainya yang pada penetapan tidak ada di ruang sidang dengan mengatakan

“kalau tidak menyetujui atau bahkan tidak mengakui perubahan APBD 2023 silahkan saja melakukan apa yang dianggap perlu, akan tetapi lebih terhormat bilamana ada pihak yang bersikap tidak menyetujui sebaiknya tidak menggunakan APBD perubahan tersebut sebagai sikap kesatria. Jadi fair aja”. Tutupnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 629 kali

Baca Lainnya

Walikota Caroll Senduk Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila Tahun 2026 di Kota Tomohon

1 Juni 2026 - 23:57 WITA

Walikota Caroll Senduk Didampingi Ketua TP-PKK Resmikan Hiro Education Center Tomohon

1 Juni 2026 - 23:40 WITA

Membanggakan! Pemkot Tomohon Raih Opini WTP Ke-13 atas LKPD Tahun 2024 dari BPK-RI

29 Mei 2026 - 23:16 WITA

Wakil Walikota Sendy Rumajar Hadiri Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H Tahun 2026 di Masjid Al-Mujahidin Tomohon

27 Mei 2026 - 21:09 WITA

STKA UNSRIT dan IPAI Laksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 16:47 WITA

Taman Doa St. Yosef Tertidur di Kakaskasen Tomohon Cocok Untuk Dikunjungi Semua Usia

25 Mei 2026 - 08:15 WITA

Trending di Religi