Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

News · 4 Feb 2023 03:07 WIB ·

Miris!! Bansos Presiden Jokowi di Kota Tomohon Diduga Salah Sasaran, Penerimanya “ODP dan ODL”


[Foto. Ilustrasi Perbesar

[Foto. Ilustrasi

TOMOHON,SULUTNEWS.COM—Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Jumat (3/2/2023),  melakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kota Tomohon sehubungan dengan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menjadi salah satu program ungulan Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi), yang tujuan utamanya untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Rapat Dengar pendapat Komisi 3 DPRD Kota Tomohon dengan Dinas Solsial Kota Tomohon.

‘’Kami melakukan rapat dengar pendapat ini karena menemukan di lapangan sejumlah kejanggalan yang terjadi pada penyaluran bantuan sosial, Mulai dari pergantian penerima secara tiba-tiba, yang layak menerima tapi tidak menerima seperti orang cacat, yang masih ada nama namun setelah ke tempat menerima tidak diberikan dan masalah lainnya berkaitan dengan bantuan sosial,’’ kata MJLW membuka rapat.

Dari pantauan Media ini, Secara bergantian, personil komisi 3 mencecar sejumlah pertanyaan, membuat kepala dinas dan para kepala bidang kelabakan.

Selain kesulitan menjawab pertanyaan yang dicecar, dinas sosial juga tidak bisa menunjukkan semua data yang diminta oleh komisi 3 berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial.

‘’Kami minta penjelasan, kenapa penerima bantuan sosial seperti PKH ada yang tiba-tiba namanya hilang dari daftar penerima. Juga yang layak menerima namun tidak menerima.

Sebaliknya yang tidak layak menerima namun menerima bantuan sosial,’’ kata Cherly Mantiri seraya meminta penjelasan bagaimana mekanisme pergantian nama penerima.

“Hal yang sama disampaikan Priscilla Tumurang dan Julianita Wongkar.

Sementara ketua komisi MJLW banyak fokus pada penyaluran dana lansia yang di tahun 2023 terbilang besar yakni Rp9,7 miliar. Sementara penerimanya hingga saat ini belum jelas karena ada yang layak menerima namanya tak dimasukkan sebagai penerima sementara yang tidak layak, ada namanya dalam daftar penerima.

‘’Sebenarnya kita ikuti saja syarat-syarat penerima bagi lansia yakni masuk klasifikasi prasejahtera, memiliki KTP Tomohon dan non pensiunan. Jangan melihat hal-hal lain yang tidak masuk dalam kriteria penerima,’’ kata MJLW.

Menjelaskan soal penyaluran bantuan sosial, Kepala Dinas Sosial Thomly Lasut SH mengatakan, untuk penerima PKH, penerima adalah mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dijelaskan Thomly, DTKS diusulkan oleh kabupaten dan kota setelah menerima usulan dari kelurahan yang telah melalui musyawarah kelurahan oleh lurah bersama perangkat termasuk kepala lingkungan (Pala) dan wakil kepala lingkungan. Jadi, dinas tugasnya melakukan verifikasi atas usulan dari kelurahan, ’kata Thomly.

Meski begitu dijelaskan Thomly, dalam pendataan hingga pengelolaan data, ada juga peranan dari para pendamping PKH. Hanya saja, karena pendamping PKH belum dihadirkan dalam RDP, akhirnya untuk penjelasan mereka nanti diagendakan lagi RDP berikutnya.

“Di sini terlihat peran lurah dan Pala dalam menentukan penerima melalui musyawarah kelurahan untuk diusulkan ke dinas sosial, tuturnya.

Menanggapi penjelasan ini, MJLW mengatakan, sesuai konsultasi di kementerian, memang data penerima berasal dari daerah. Diinput dari daerah. Jadi, pusat hanya menerima data dari daerah yang berasal dari bawah.

‘’Kami menemukan di lapangan, banyak penerima yang tidak layak. Ini harus ada penjelasan dari para lurah. Juga sesuai usulan dari teman komisi, untuk memperoleh kejelasan perlu menghadirkan para lurah, sekaligus pendamping PKH,’’cetus MJLW.

Dari temuan di lapangan tersebut, MJLW mengatakan bahwa banyak penerima yang tidak layak dan dari pengakuan masyarakat ternyata adalah Orang Dekat Pala (ODP) dan Orang Dekat Lurah (ODL). ‘’Ini tidak bisa.

Bantuan itu diperuntukkan bagi mereka yang layak. Bukan diperuntukkan bagi ODP dan ODL,’’ tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tomohon ini.

Selanjutnya karena belum menemukan titik temu soal penyaluran bantuan sosial, akhirnya RDP akan diagendakan lagi dengan rencana menghadirkan para lurah dan pendamping PKH.

Namun untuk menghadirkan para lurah, akan dikoordinasikan dengan Komisi 1 yang membidangi pemerintahan, Kemungkinan RDP gabungan komisi.” Kita akan koordinasikan lagi dengan komisi satu soal RDP berikutnya, ’tukas MJLW. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 3,458 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Caroll Senduk Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Pembukaan Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Ke-22 Kota Tomohon

20 Januari 2025 - 22:34 WIB

Walikota Tomohon Caroll Senduk Launching Program Anak Tomohon Cerdas Sehat Melalui Senam Anak Indonesia Hebat

20 Januari 2025 - 22:17 WIB

Rangkaian HUT Tomohon Ke-22, Ziarah di Makam Almarhum Drs Karel Lasut Senduk Walikota Caroll Senduk Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

20 Januari 2025 - 21:25 WIB

Rangkaian Kegiatan HUT Ke-22 Pemkot Tomohon Gelar Olahraga Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan

17 Januari 2025 - 16:02 WIB

Walikota Caroll Senduk SH Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Tomohon

14 Januari 2025 - 20:51 WIB

Walikota Caroll Senduk Bersama Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang Hadiri Penyerahan LHPK Semester II Tahun 2024

13 Januari 2025 - 22:43 WIB

Trending di Tomohon