Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 31 Jul 2024 20:21 WITA ·

Miliki Hutang PEN Rp 1,4 Triliun Pemprov Sulut Wajib Bayar Hingga Tahun 2029


Miliki Hutang PEN Rp 1,4 Triliun Pemprov Sulut Wajib Bayar Hingga Tahun 2029 Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara ditengah berbagai keberhasilan yang diraih hingga tahun 2024 ini ternyata masih memiliki Hutang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1,4 Triliun dan ini masih akan berjalan hingga 2029 mendatang. Terkait hutang PEN tersebut Anggota Badan Anggaran DPRD Sulut Amir Liputo saat rapat pembahasan KUA PPAS APBD 2025 Rabu (31/7/2024) mengatakan beban hutang PEN yang masih akan dilunasi hingga tahun 2029 mendatang perlu kajian agar ketika masa transisi kepemimpinan yang saat ini akan berakhir, Hutang yang ditinggalkan tidak menimbulkan masalah.

“Berharap yang menggantikan kepemimpinan saat ini adalah figur yang sudah memahami tekstur APBD kita,, sehingga anggaran yang kita telah susun bersama saat ini akan terus belanjut” ungkap Liputo

Sementara itu Kepala Biro Keuangan pemerintah provinsi Clay Dondokambey menjelaskan kewajiban pemerintah Provinsi melunasi hutang PEN akan selesai tahun 2029 dimana dari pokok pinjaman tahun 2020 sebesar Rp 244 Miliar, kewajiban yang harus disetor oleh pemerintah provinsi termasuk dengan bunga hingga tahun 2025 sebesar Rp.205 Miliar dimana setiap tahun nilainya berkurang.”Beban hutang PEN kita yang harus dilunasi sampai tahun 2029 sebesar Rp.1,4 Triliun, dimana setiap tahun penyetoran dari nilai pokok sebesar Rp 185 Miliar jika ditambah bunga maka nilai yang wajib disetor adalah sebesar Rp 205 Miliar setiap bulan,”ungkap Clay sambil menegaskan, hutang PEN kita telah melewati kajian sehingga sampai batas waktu uang ditetapkan sudah lunas.(josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 1,753 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado